BAGANBATU – Sedang asik main di Warnet Sky Net, Jalan Pembangunan Prumnas, BA (18), hanya pasrah saat diringkus Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Kamis (20/6).
Data yang berhasil dirangkum awak media dimapolsek Bagan Sinembah, BA di duga telah melakukan tindakan percobaan pencabulan terhadap, Bunga (nama samaranya), warga Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Lokasi kejadian dan hari, tepat Ahad (16/6), sekira Pukul 17.30 Wib, dekat Stadion Simpang Riset, Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kababupten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol. H. Asmar, melalui Kanit Reskrim Iptu. Nur Rahim, Sik, membenarkan telah terjadi tindak pidana percobaan pencabulan anak dibawah umur.
“Ya, telah terjadi tindakan percobaan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan pelaku sudah diamankan di Polsek Bagan Sinembah,” kata Kanit Reskrim.
Dijelaskan kepada Gopesisir.com, baru-baru ini, saat itu pelapor baru pulang dari Medan, dan sampainya di rumah Istri pelapor NG (36) menceritakan kalau anaknya kemarin sore dibawa orang pemuda jalan-jalan, lalu di kerjai (Cabul,red).
Mendengar cerita tersebut, lanjut Kanit Baim, sapaan akrabnya, pelapor SA (39) langsung terdiam karena merasa capek dan mendapatkan cerita tersebut, kemudian menghubungi Abang iparnya yang bernama MA dan meceritakan kejadian yang menimpah Anaknya.
“Atas kejadian tersebut dan saran dari abg ipar pelapor untuk melaporkan atas kejadian ini kepolsek Bagan Sinembah,” jelas Kanit.
Baim menerangkan atas tindakan percobaan pencabulan tersebut tersangka Bunga, bisa dijerat dengan undang-undang perlindungan anak Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002.
“Ancaman bisa 15 Tahun kurungan penjara,” pungkas Iptu Nur Rahim.(Andi.S)