PELALAWAN -Tim Kuasa Hukum Abdullah Sani pertanyakan integritas penyidik dalam hal penanganan kasus yang dialami kliennya sebagai terlapor dugaan kasus penipuan jual-beli lahan.
Kepada Gopesisir.com Rawin, SH. mempertanyakan standart pihak penyidik dalam penetapan status tersangka seseorang, menurutnya menetapkan status tersangka kepada seseorang harus dengan asas kehati-hatian dan dalil hukum yang cukup.
Dia melanjutkan, status kliennya adalah sebagai penerima kuasa untuk mengurus dan menjual lahan dari pemilik lahan tersebut, jika Kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, semestinya pemberi kuasa juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Status klien kami disini kan sebagai penerima kuasa, dan penerima kuasa dalam hal ini tidak dapat dipidanakan. Ada sebelas orang pemberi kuasa terhadap Abdullah Sani, kenapa mereka tidak dipanggil pihak penyidik, ini ada apa ?”. Jumat (17/7/2020).
Dikatakan Rawin lagi, bahwa belasan pemberi kuasa belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Kuasa itu kan turunan dari pemberi kuasa, kok bisa pemberi kuasa belum diperiksa, tapi sipenerima kuasa ditetapkan jadi tersangka. Lelucon apa ini!?”. Ungkapnya.
Rawin menjelaskan, dalam persoalan yang dilaporkan oleh Sunarto Cs menurutnya tidak tepat dan salah alamat.
“Kalau yang dipersoalkan soal asas legalitasnya tentu ranahnya Perdata bukan pidana. Penyidik juga saya heran kenapa mereka Paksakan ini kepidana, harus diadu dulu dipengadilan surat siapa yang sah secara hukum”. Jelasnya lagi.
Dalam keterangan tertulis AS kepada Gopesisir.com menyebutkan ada belasan nama yang memberikan kuasa kepadanya, antara lain adalah
1. Devi juliastuti
2. Alm. Iskandar
3. Azwar
4. Siti Sahara
5. Amril
6. Saiful Amri
7. Rudi
8. Risa yuliasni
9. H. Syamsuardi
10. Ridwan koto
11. Doni Mardianto.
“Saya berkerja mengurus dan menjual lahan tersebut berdasarkan kuasa dari mereka, tapi kok saya yang ditersangkakan, setau saya lahan itu juga tidak bermasalah”. Katanya
AS mengatakan bahwa dirinya akan melaporkan balik Sunarto Cs yang mengaku sebagai korban.
Namun pihak penyidik dalam hal ini belum berhasil dikonfirmasi melalui sambungan telepon guna kepentingan pemberitaan.
**(Faisal)