Ardiansyah Harap Perda RTRW Selaras dengan Peraturan Diatasnya

JAKARTA – Pasca lakukan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) di Hotel Mulia Jakarta, Selasa (3/3) Kemaren, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti Ardiansyah menyampaikan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tersebut jangan sampai menghambat pembanguna.

Hal ini disampaikan Ardiansyah melalui pesan singkat kepada wartawan, bahwa Perda RTRW ini memang harus selaras dengan peraturan diatasnya, tapi kita berharap perda RTRW ini harus memenuhi harapan pemerintah daerah dan masyarakat kabupaten Kepulauan Meranti,

“Kita berharap perda ini nantinya tidak menghambat pembangunan dan investasi dan penerapannye nanti mungkin akan ada kendala, karena peruntukannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan”. Kata Ardiansyah

Ardiansyah juga menyampaikan terkait adanya kawasan pemukiman masyarakat yang dikhawatirkan akan tergeser menjadi Area Penggunaan Lainya (APL).

“Ada kawasan – kawasan pemukiman masyarakat yang nantinya akan tergeser menjadi Area Penggunaan Lainya (APL), sementara dibandingkan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh kementrian lebih besar jumlahnya, Hal ini tentu bertolak belakang dengan fakta dilapangan, karena sebagian besar lahan yang ditetapkan kawasan hutan tersebut merupakan pemukiman warga, fasilitas umum seperti jalan”. pungkasnya

Tampak hadir dalam rakor tersebut Bupati Irwan Nasir , Ketua DPRD Ardiansyah, Kepala Dinas PUPR Herman, Kepala Bappeda Makmun Murod, Kepala Disperindagkop Azza Faroni dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Irmansyah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti Budi Satria. ** (Rls)