Apa Iya Dugaan Proyek Itu Nilai 2 Miliar..? Membangunlah Tapi Jangan Lupakan Aturan

ROKANHILIRIsu yang berkembang terkait pekerjaan pembatasan media jalan disepanjang Jalan Batu VI, Komplek Perkantoran, Kecamatan Bangko, Rohil masih menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Memang, yang namanya pekerjaan membangun untuk tata dan keindahan kota. Pasti siapa pun orangnya sangat mengapresiasi akan pekerjaan tersebut. Apa lagi, pekerjaan tersebut adalah membuat batas bahu tengah jalan (body tengah jalan) yang sangat berguna bagi pengguna jalan demi keselamatan.

Berita Terkait : “Membangun Taman Lumpur”

Namun, beredarnya isu ditengah-tengah masyarakat sekitar membuat awak media ini terkejut saat berbincang-bincang hangat dengan seorang gaek renta, sebut saja Tok Abu (70). Dirinya menerka-nerka (menebak) soal anggaran pekerjaan tersebut. Bahkan, dirinya melontarkan nilai anggaran yang cukup pantastis untuk disimak.

“Ini bisa jadi Proyek Rp 2 Miliar, dan bisa jadi lebih dari segitu jika melihat gaya pekerjaan proyek itu,” dugaan Tok Abu, sembari tersenyum kepada awak media ini, Jum’at (30/11/18) sore.

Dilanjutnya, apa lagi pekerjaan itu dikerjakan sepanjang jalan lintas areal perkantoran batu VI, dan kalu dilihat panjangnya cukup panjang meternya,” paparnya.

Namun, saat ditanya soal nilai anggaran pekerjaan tersebut bisa mencapai Rp 2 Miliar lebih tau dari mana, Tok Abu kembali menjelaskan, itu perkiraan negatif kita saja. Bagai mana tidak, soalnya dari mulai dan sampai saat ini pekerjaan itu berlangsung, dirinya tidak pernah melihat palnk atau papan pengumuman.

Berita Terkait : Cutra Andika SH: Kita Ingin Membangun Tradisi Baru Perpolitikan Rokan Hilir

Dan seketika saja awak media ini pun membalas ucapan Tok Abu dengan sepontan dan membenarkan apa yang dipertanyakan terkait plank proyek tersebut berada. Karena sudah berulang kali awak media ini melintasi jalan tersebut, tidak mendapati dimana plank itu berada.

“Tak ada papan plank proyek tersebut, siapa yang tau itu pekerjaan nilai (anggaran) berapa duit, dari Dinas apa, PPTKnya siapa, nama perusahaan yang menang apa . Jadi, wajar saja kita berpikir negatif terhadap pekerjaan tersebut,” urainya yang terheran-heran.

Sudahilah kerjaan yang seperti ini, memang kita masyarakat awam dan tidak tamat sekolah tinggi. Karena, lanjutnya, setiap pekerjaan yang menggunakan dana APBD atau APBN sejatinya masyarakat wajib dan berhak mengetahui dan itu jelas tertuang dalam Undang-undang.

Baca Juga : LPSE Diminta Fokus pada Lelang Pekerjaan, Dedi: Maksimalkan Waktu yang Ada

Sementara, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Salah satu tujuannya ialah, “Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” tandas Tok Abu.

“Jangan sempeat masyarakat menarik pandangan negatif yang terlalu jauh, apa lagi sempat mengarah kepikiran itu proyek dari alam mahluk lain atau goib,” tutupnya dengan nada miris.

Ditempat pekerjaan berlangsung, para pekerja saat ditanya tidak tahu secara pasti siapa pemilik pekerjaan tersebut. “Kami hanya bekerja, siapa yang punya kami tidak tau. Dan saat ditanya siapa mandor atau pengawasnya, mereka menjawab, tidak ada siapa-siapa selain kita pekerja disini,” jawabnya, sembari meneruskan pekerjaanya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini bingung harus mencari informasi dari mana lagi, sebab disekitar pekerjaan tersebut tidak ada dijumpai seorang pun berpakaian rapi atau berseragam dinas.**(gp2)