BELAWAN – Sebanyak 12 tersangka kasus penyalagunaan Narkoba ditangkap dari tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Penangkapan belasan pelaku dari Jalan Asahan Uni Kampung Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Jalan Titipan Jang Gang Palu II Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan dan Kampung Bahari Lingkungan 10 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan tersebut, dipimpin langusung oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Safari.
Baca Juga : Pengusaha Asal Sumut Diduga Rambah Hutan Rohil Sampe Ludes
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan di Mapolres Pelabuhan Belawan menyebutkan 12 tersangka yang dimaksud masing-masing ialah As (57), G (52), Bg (33), DI (21), Udin (38), P (23), ES (36), CA (35), S (43), KS (35), R (58) dan Jl (39).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya mengamankan 12 tersangka Narkotika dari tiga lokasi berbeda.
“Iya benar. Seluruh tersangka kita amankan karena terbukti terlibat penyalagunaan narkotika,” ujar Ikhwan, didampingi Wakapolres, Kompol Taryono Raharjo dan Kasat Narkoba, AKP Edi Safari dalam siaran persnya di Aula Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Bagan Deli, Sumatera Utara, Senin (19/11/18).
Lanjut Ikhwal, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarkat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dilokasi kejadian masing-masing.
Baca Juga : Jatuh Saat Aksi Kejar-Kejaran, Dua Pejambret Babak Belur Dihakimi Massa
“Petugas yang melakukan penyelidikan langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka beserta barang bukti berupa sabu dengan total keseluruhannya 68.91 gram ,” jelas orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini.
Saat di introgasi, Ikhwan menambahkan, para tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik masing-masing.
“Jadi, saat di introgasi para pelaku mengakui kalau sabu tersebut merupakan barang kepemilikannya. Imbas dari perbuatanya, sambungnya, seluruh tersangka harus mendekam di jeruji Mapolres Pelabuhan Belawan. Sebab, mereka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, seraya mengatakan pihaknya terus berupaya untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika di tengah-tengah masyarakat.**(Ardjunkiss)