Achmad, Mantan Bupati Rohul Di Laporkan Aliansi MAPPP

PEKAN BARU – Masa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Alumni Pembela Pondok Pesantren (AMAPPP) mendatangi Polda dan Kejati Riau terkait dugaan tindak pidana Ujaran Kebencian tentang Pondok Pesantren yang diungkapkan oleh anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat Drs. Achmad M.Si ketika menggelar rapat kerja Komisi VIII bersama Kementerian Agama Republik Indonesia pada 02 September 2020 lalu.

Dalam orasinya didepan Polda Riau, Koordinator Aksi AMAPPP Muhammad Farhan menyampaikan, ia meminta Polda Riau memproses secara hukum atas pernyataan Anggota DPR RI Drs Achmad , M.Si tersebut.

“Kami dari Aliansi Mahasiswa dan Alumni Pembela Pondok Pesantren (AMAPPP) meminta Polda Riau segera memproses hukum Anggota DPR RI tentang ujaran kebencian ‘Manajemen Pondok Pesantren’, secara moril ini sudah melecehkan seluruh Pondok Pesantren diseluruh Indonesia,” sebut Muhammad Farhan di Depan Polda Riau, Senin (28/9/2020).

Maka dari itu, ujar Farhan AMAPPP menyerukan kepada pihak berwajib merujuk delik hukum yang patut agar Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Drs, Achmad, M.Si secepatnya diproses.

“Kami meminta secepatnya masalah ini segera diproses, dan kepada pak Achmad kami menegaskan (beliau,red) membuat permohonan maaf yang disiarkan langsung kepada media maupun akun media sosial pribadi miliknya,”ujarnya.

Selain itu, AMAPPP juga menyuarakan kepada Pimpinan Pertai Demokrat supaya memecat Drs Ahcmad dari anggota DPR RI.

“Sebagai (kader_red) beliau juga sudah menjatuhkan nama baik partai Demokrat atas ucapan pak Achmad tentang manajemen Pondok Pesantren, kepada Pak Agus Harimukti Yudhoyono memecat Pak Achmad dari Partai Demokrat dan Anggota DPR RI”. Ujar Farhan.

Selesai menyampaikan orasinya didepan Polda Riau, AMAPPP juga mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) atas dugaan korupsi Drs. Achmad, M.Si ketika ia menjadi Bupati Rokan Hulu selama 2 periode dan kedatangan AMAPPP disambut langsung oleh Humas Kejati Riau Muspidauan, SH. MH.

Dikejati Riau, Koordinator Umum Muhammad Ikrom membacakan point tuntutan dugaan tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Drs. Ahcmad M.Si.

“Tadi kita sampaikan point tuntutan dugaan korupsi pak Achmad ketika menjabat Bupati Rokan Hulu selama dua periode, pak achmad ketika mengeluarkan statemant pada rapat kerja bersama Kementrian Agama RI ia tidak berkaca diri, padahal masalah dia ketika menjadi Bupati sangat banyak, tetapi belum ada satupun yang diproses hukum oleh pihak berwajib”. Sebut Ikrom.

Lanjut Ikrom, Kejati Riau pun belum pernah menerima  laporan Korupsi Drs, Achmad, MSi.

“Kami tadi juga medapatkan pernyataan dari Kejati Riau belum pernah menerima laporan bahwa adanya dugaan Korupsi pak Achmad ketika menjadi Bupati Rokan Hulu, dan Kejati Riaupun meminta kami melampirkan bukti autentik agar laporan ini bisa ditindak lanjuti, agak aneh sih rasanya kok kami diminta cari data dan bukti, yang sebagai Kejati ini kami atau mereka ? ya hitung-hitung bantu Kejati Riau kami akan segera menyerahkan bukti tersebut dalam waktu dekat ini,”tutup Ikrom.

Selanjutnya, Humas Kejati Riau Muspidauan, SH,MH dalam keterangannya Kejati Riau akan menerima laporan ini apabila ada bukti-bukti yang dilampirkan.

“Jadi, kalau sudah ada bukti kuat, segera serahkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau dan  nanti kami akan segera memproses dugaan yang di laporkan AMAPPP ini”. Terang  Muspidauan.*** (Faisal/Rls).