ROKANHILIR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Rohil, razia diduga grosir minyak curah ilegal serta diduga juga toko grosir tersebut tidak mengantongi izin dasar perdagangan yakni SIUP dan SITU dari Pemerintah Daeraha setempat.
Selain itu, kuat dugaan toko milik AT tidak miliki dokumen dan surat-surat legalitas penyuplay minyak curah dari pendistributornya yang diakui AT, dibelinya dari Kota Dumai, milik toko Indo Beras Dumai.
“Kita lakukan razia atas informasi yang kita dapat dari warga. Dan hari ini kita lakukan penindakan ke Toko yang tidak ada papan namanya ini,” kata Kasatpol PP, Suryadi, saat dikonfirmasi dilokasi kejadian atau TKP, Jum’at (8/3/19), pagi.
Dijelasakan Suryadi kembali, Pemkab Rohil tidak pernah membatasi apa yang warganya ingin perbuat dan diperdagangkan serta usaha apa saja yang ingin dibuat. Namun, dirinya menekankan haruslah mentaati segala peraturan yang ada di Pemkab Rohil.
“Silahkan lakukan dan buka usaha grosir apa saja, izin harus diurus terlebih dahulu dan jangan cederai konsumen dengan peredaran-peredaran barang yang ilegal,” ucap Suryadi.
Lama menunggu ditempat toko yang diduga berinisial AT, tak kunjung tiba, akhirnya Tim dan Kasatpol PP Rohil menegasakan kepada salah seorang gaek paruh baya untuk menyampaikan pesan kepada AT agar segera datang kekantor dengan membawa seluruh surat-surat yang menyangkut seputaran toko tersebut.
“Kita ingin memompa PAD Rohil, sudah tugas pokok kita untuk menerapkan semua Perda dan peraturan Undang-undang yang berlaku dari segala lini. Jika AT menghindar, kita semakin mencurigai ada apa dengan bisnisnya?,” tandasnya.**(tim)