SERDANG BEDAGAI -(GOPesisir.com)- Masyarakat Desa Tanjung Putus berbondong-bondong datang ke kantor Camat Pegajahan terkait laporan Pertanggung jawaban ternak kambing yang di kelola BUMDES Desa Tanjung Putus Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Senin (25/2)
Hal ini berawal dari laporan masyarakat bersama Majelis Masyarakat Membangun Daerah ( M3D ) Sergai No 035/A/M3D/ I /2019 tertanggal 29 Januari yang lalu kepada Kejaksaan Negeri Sergai.
Informasi yang di dapat dilapangan bahwasanya Pihak Inspektorat Sergai telah melakukan Investigasi langsung kelapangan sejak tanggal 20 Februari yang lalu, dan pada hari ini pihak Inspektorat langsung memanggil masyarakat untuk mempertanyakan Ternak Kambing yang di terima masyarakat yang di duga tidak sesuai apa yang dilaporkan pihak Desa kepada Pemerintah Kabupaten .
Baca juga: MTQ Ke- XV Sergai Resmi Dibuka, Berikut Jenis Perlombaannya
Tidak hanya sampai disini ketika mencoba mencari informsi langsung kepada masyarakat yang mendapatkan ternak tersebut, diduga terdapat manipulasi dan Pengkondisian yang dilakukan aparat Desa Tanjung putus kepada masyarakat terkait laporan yang akan disampaikan kepada Pihak Inspektorat Serdang Bedagai, mulai dari pengkondisian laporan yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga poto dokumentasi ternak kambing yang telah mati, hingga memanipulasi tanda tangan masyarakat.
Dalam pengakuan masyarakat berinisial JT yang diminti keterangan menyatakan bahwasanya ” saya mendapatkan ternak sebanyak dua ekor dan orang tua saya dua ekor sekitar 3 bulan di pelihara kambing itu saya jual seharaga 4 ekor satu juta dua ratus. Akan tetapi setelah dikasih ini ( laporan ) pada tanggal 24 februari 2019 untuk menandatangani, dari awal sudah saya nyatakan bahwa kambing tersebut saya jual tetapi dikatakan aparat desa berinisial SG agar persoalan tidak rumit dilaporkan mati dan saya di suruh tanda tangani surat ini”, ungkapnya
di tambah lagi ada pengakuan seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwasnya dia tidak pernah menandatangani surat pernyataan yang di berikan oleh aparat Desa dan ini merupakan manipulasi serta pemalsuan tanda tangan saya.
Baca juga: Taklukkan PS Simalungun 2-0, PS Sergai Melaju Ke Semi Final
Ditemui di tempat yang sama, ketua M3D Gunawan Bakti, Senin (25/2) menyatakan bahwasanya jika terbukti tindakan yang dilakukan oleh aparat Desa ini sudah melanggar undang – undang , dan saya berharap kepada masyarakat untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana kondisi ternak yang di terima, apakah ternak tersebut dijual bahkan mati sekalipun tanpa memanipulasi ataupun mengikuti arahan yang di berikan kepada masyarakat.
Kepada pihak Desa, lanjutnya, saya berharap jangan ada mengintervensi masyarakat dengan memberi ancaman yang tidak tidak. Dan harapan terbesar saya kepada pihak Inspektoran dapat bekerja secara profesional dalam menyikapi permasalahan yang ada di Desa Tanjung Putus ini agar kejadian seperti ini tidak terjadi dikemudian hari, ucap Gunawan.
**Ardjunkiss