ROKANHILIR – Masih berkaitan dengan RMH, atas musibah miris yang dialaminya, kini sontak menjadi viral sejak mendengar tuntutan JPU terhadap terdakwa RMH, yang menuntut 8 Tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Tuntutan JPU itupun menjadi perbincangan hangat dikalangan Aktivis, Jurnalis bahkan masyarakat Bagan siapi-api. Karena dinilai sangat jauh dari yang dibayangkan. Padahal Barang Bukri (BB) Sabu hanya 0.35 Gram.
Sebelumnya, Ketua PWRIB Rohil, Mulyadi juga menyayangkan atas tuntutan JPU terhadap RMH, karena RMH yang dia ketahui sosok kesehariannya tidak pernah bergelut dengan barang haram tersebut (Sabu-sabu,red).
Baca juga : BNK Rohil, Asmara: Kasus RMH Penuh kejanggalan, bisa disidang apa dasarnya?
Selain itu, dukungan mosi tidak percaya dilontarkan sahabat terdekat dengan tuntutan JPU yang menuntut seolah-olah RMH terduga bandar besar Narkoba Sabu-sabu di Kabupaten Rohil, juga memberikan dan menyatakan dukungan tidak percaya atas tuntutan itu.
Junaidi, tokoh pemuda Bagansiapi-api yang juga satu rekanan sejawat bermainnya menyayangkan akan tuntutan JPU terhadap terdakwa RMH yang dinilai sangat melampaui batas. Padahal, kalau diurut dari awal perkara kejadian, perkara RMH ini dinilai masih prematur untuk digulirkan kepersidangan bahkan info yang didengar melalui PH RMH mengatakan hal yang sama bahwa Yang Mulia Hakim pernah mengatakan perkara ini prematur.
Baca juga : Biro Humas MA RI, Abdullah: Dikasus RMH Betapa Pentingnya Saksi Terkait Untuk Dihadirkan
Kita bukan ingin mengintervensi hak-hak JPU, tapi setidaknya JPU harus mempelajari perkara itu lebih dalam. Sebab ini menyangkut hak azasi manusia yang dipertaruhkan, dan jangan sampai orang tidak bersalah dijatuhi hukuman,” ujar Edi, sapaan akarabnya, saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (29/1/19) di Bagansiapi-api.
Dilanjut, Edi, dirinya mengenal terdakwa RMH, sudah sejak lama, dan tidak pernah didengarnya atau dilihatnya, sesosok aktivis lingkungan itu dilingkari atau bergelut sama barang haram itu (sabu-sabu,red).
Menurutnya, kasus RMH ini sangat janggal sekali, Apalagi membaca semua pemberitaan media cetak maupun online dan apa lagi setelah mendengar cerita dari berbagai unsur yang sedang berjuang untuk membebaskan orang yang tidak bersalah itu, sepertinya RMH terkesan dipaksakan untuk melakukan dan mengakui tindak pidana itu.
“RMH yang saya kenal bukanlah sesosok pria tindak pidana narkoba, melainkan sesosok aktivis lingkungan yang rajin dan giat di dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Semua kembali kepada Pak Hakim, karena Pak Hakimlah penentu putusan,” tandas Junaidi.**
Dari Bagan siapi-api, Rokan hilir, Handoko dan tim gopes melaporkan