ROKANHILIR – Dugaan musibah kriminalisasi yang menimpah aktivis lingkungan yakni RMH, yang perkaranya kini tengah bergulir di PN Rohil, masih membalut kelukaan dan mengundang teka-teki yang sangat dramatis dikalangan rekan sejawat dan rekan kesehariannya.
Tidak tanggung-tanggung, RMH sosok aktivis yang kerap membongkar kasus maraknya ilegal loging di kota berjuluk Seribu Kubah itu. Dituntut JPU dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1Miliar.
“Tidak habis pikir kita, RMH kok bisa dituntut segitu tingginya,” ucap Musmuliyadi, saat dikonfirmasi awak media gopesisir.com, Jumat (25/1/19), di Bagansiapiapi, sembari terheran mendengar hukuman rekan seperjuanganya setinggi itu.
Sebelumnya, berkisar sepekan lalu, JPU Kejari Rohil, Marulitua Sitanggang SH, membacakan tututan kepada terdakwa RMH dengan Pasal 112 ayat 1, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Berdasarkan ungkapan dari Musmulyadi, yang mana RMH dikenal sangat aktif diberbagai kegiatan keorganisasian dan lain-lainnya.
RMH cukup aktif dalam menyuarakan berbagai kegiatan yang diduga menyalahi aturan, salah satunya maraknya ilegal loging.
Selain itu, Musmulyadi mengatakan, bahwa terdakwa RMH, yang diri kenalnya tidak pernah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu atau barang haram lainnya. Bahkan, sepengetahuannya RMH memakai barang haram itu pun tidak.
“Jadi dari mana ceritanya, bahwa terdakwa RMH tersandung hukum di kasus narkoba itu,” papar Imus, yang semakin terheran.
Tambahnya, Sebulan sebelum terjadinya penangkapan terhadap terdakwa RMH, dirinya hampir 24 Jam bersama RMH. Kini, lanjutnya, dirinya dan rekan lainnya sangat merasa kehilangan sesosok aktivis yang bergiat di LSM itu.
“RMH merupakan sosok seseorang yang sangat rajin bergerak di LSM tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, secara pribadi, dirinya sangat menolak keras kalau ada yang mengatakan bahwa terdakwa RMH sebagai pengedar narkoba atau pemakai barang haram tersebut.
“Saya mengenalnya, saya tau siapa RMH,” tegas Imus, membantah.
Harapan saya yang mewakili rekan-rekan aktivis, berharap kepada Yang Mulia Hakim dan penegak hukum diatas, agar bisa menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Sekali lagi, dirinya meyakini bahwa terdakwa RMH yang juga merupakan rekan seprofesinya bukanlah sosok pengedar narkoba atau pengguna barang haram itu,” tegasnya menambahkan.
“Jika memang terbukti dengan fakta yang ada, hukumlah RMH seberat-beratnya, dan sebaliknya jika tidak terbukti, Yang Mulia Hakim wajib membebaskan RMH.
Karena seperti pepatah hukum ‘Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah dari pada memghukum seorang tidak bersalah’, tandas pria teman seperjuangan RMH.**
Dari Bagansiapi-api, Rokan hilir, Handoko dan tim gopes melaporkan.(gp3)