TEBING TINGGI- (GOPesisir.com)- Pegawai Pemerintah honorer yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Madya Tebing Tinggi diberikan dispensasi lama waktu bekerjanya selama 5 jam kerja selama saty haru dari jam 08.00 – 13.00 Wib.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Madya Tebing Tinggi yang ditetapkan Gubernur Sumut Rp.2.338.840,41, namun karena kondisi APBD kita belum mampu menyesuaikanya, honor yang diberikan masih seperti tahun 2018.
Demikian disampaikan Walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan saat memimpin apel pagi awal tahun 2019 di sekertariat Pemko Tebing Tinggi, Rabu (2/1) di halaman Kantor Pemko Tebing Tinggi Jl.Sutomo.
Baca juga: Lagi, Jajaran Kodim Kampar Gagalkan Transaksi Bekuk Pelaku Narkoba
Disampaikan Walikota kebijakan menetapkan 5 jam kerja bagi tenaga honor untuk memberikan kesempatan tenaga honor memanfaatkan waktu diluar jam kerjanya untuk mencari tambahan penghasilan.
Namun demikian tenaga honor yang tetap melakukan tugasnya seperti biasa sampai usai jam dinas ASN, Pemerintah Kota Tebing Tinggi sangat mengapresiasinya dan menhargainya dan terima kasih atas pengabdiannya, ungkap Walikota.
Untuk ASN Walikota mengingatkan untuk, besaran perolehan tunjangan kinerja (tunkir) akan disesuaikan dengan pekerjaan tidak lagi disamaratakan, yang rajin kerja dengan yang jarang masuk sama perolehannya, tidak seperti itu lagi.
Demikian pula bagi ASN yang tidak mengisi dan menyarankan Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKP) dan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHK-ASN) akan dikenakan saksi administrasi.
Baca juga: Tournament Vollyball Open Sergai Hari Ananda Cup1 Tahun2018 Resmi Ditutup
Walikota berharap ASN dan tenaga honor tahun 2019 ini lebih meningkatkan kinerja dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, tingkatkan soliditas, solidaritas sesama ASN, jangan sekali-kali melakukan tindakan pelanggaran hukum.
**Ardjunkiss