ROKANHILIR – Terus suarakan betapa pentingnnya bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda dan Partner, Fitriani SH, kini mensosialisasikan hal tersebut diwilayah Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil.
Sosialisasi itu dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pemberian Bantuan Hukum gratis kepada masyarakat miskin/masyarakat tidak mampu.
Berita terkait : fitri-maria-sudah-kembali-yayasan-kapok-memberi-pekerja-kesalon-itu
Sementara peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut dihadiri, Camat dan anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan warga sekitar. Acara dilaksakan di aula Kantor Camat, Rantau Kopar, pada Selasa (11/11/18).
Sementara, Fitriani, selaku pengisi materi saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, dirinya memberi apresiasi kepada warga Kecamatan rantau Kopar karena antusias warga begitu tinggi.
“Masyarakat sekitar sangat antusias, bahkan warga yang hadir terlihat pokus untuk mengikuti sesi demi sesi sosialisasi itu,” ujar Fitri, sapaan akrab Direktur LBH Ananda itu.
Berita terkait : lbh-ananda-taja-sosialisasi-hukum-kemasyarakat-cuma-cuma
Diharapkan, atas pemahaman pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu, kedepannya masyarakat tidak perlu enggan atau takut untuk melakukan upaya bantuan hukum terhadap lembaga yang ada.
Karena, menurut Fitri lagi, rata-rata masyarakat tidak mampu apa bila bersentuhan dengan hukum, mereka selalu enggan menggunakan jasa advokat/pengacara. Apa lagi, masyarakat selama ini tau, jasa pendampingan hukum/kuasa hukum itu sangat mahal biayanya.
“Paradigma lama inilah yang harus dibuang dari pemikiran masyarakat awam. Dan melalui program inilah kita memberikan solusi terhadap masyarakat tidak mampu,” papar Fitri.
Berita terkait : bukti-layanan-terbaik-lbh-ananda-terima-penghargaan-teladan-2018-menkumham-ri
Sementara, ditempat yang sama, salah seorang warga Suryadi (50) mengucapkan ribuan terimakasih atas kedatangan Direktur LBH Anada. Karena menurutnya dengan pemahaman sosialisasi pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma untuk masyarakat tidak mampu sangat membantu.
“Ini program yang sangat bagus, yang jelas sangat memberi solusi terhadap warga tidak mampu,” ujarnya.
Sambungnya, dirinya juga berharap semoga didesa-desa lainnya kedepannya, pemahaman seperti ini terus disuarakan. Jadi, masyarakat tidak mampu bisa terbantu.**(gp2)