PEKANBARU – Kasus Toro Laia, Pimpinan media harianberantas versus Bupati Bengkalis, Amril muminin, yang kini bergulir di PN Pekanbaru dipastikan bukan ranah pidana. Pasalnya, Dewan Pers sebagai saksi ahli pers dengan tegas menyebutkan hal tersebut demikian.
Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Media, Riau Media Watch (RMW), Drs. Wahyudi EL Panggabean, MH, meminta Toro Laia yang kini menjalani sidang “Kriminalisasi Pers” di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tidak perlu gentar dan khawatir.
Baca Juga : Gerah Liat Ulah Oknum Kabid Aset, Darmawan: Bupati Aja Gak Pernah Blokir Nomer Wartawan
Sebab, lanjut Wahyudi, selaku wartawan resmi dan Piimpinan Redaksi, dari media resmi, yang dijadikannya wadah menjalankan profesinya. Kasus Toro, murni sebagai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik,” kata Wahyudi, dalam acara Konfrensi Pers di salah satu kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Jum’at (23/11/18).
Sementara, turut hadir dalam acara Konfrensi Pers ini, Asmanidar H. Zainal, SH. Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Pekanbaru.
“Dari fakta-fakta persidangan, jelas terlihat, bahwa kasus ini tidak terindikasi pidana,” ujar Wahyudi, menegaskan.
Baca Juga : Andi : Fakta-Fakta Saksi Dipersidangan Akan Patahkan Dugaan Kriminalisasi Terhadap RMH
Untuk itu, sambung Wahyudi, Toro yang saat ini menjalani sidang sebagai terdakwa pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, tentang fitnah dan pencemaran nama baik atas laporan Bupati Bengkalis, Amril Mukmin, memiliki dalih sebagai wartawan yang menjalankan profesinya yang dilindungi UU Pers, No.40 Tahun 1999.
“Jadi yang penting, Toro gak perlu gentar. Dewan Pers juga menyatakan kasus ini, baik sebelum sidang dan juga dalam kesaksian ahli dari Dewan Pers, bukan ranah pidana. Jika ternyata, dia divonnis bersalah, dia bisa melakukan upaya hukum,” papar Wahyudi, Penulis buku tentang Kode Etik Jurnalistik itu.
Sambungnya, yang paling urgen difahami adalah, Toro menjalanlan profesinya sebagai bentuk menjalankan perintah undang-undang.
“Pasal 50 KUHP melarang mempidanakan seseorang yang dalam tugasnya menjalankan perintah undang-undang,” kata Direktur Utama Pekanbaru Journalist Center itu.
Disamping itu, Wahyudi kemudian juga mengutip isi Pasal 50 KUHP “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang, tidak dipidana”.
“Jadi, pada intinya Toro gak perlu takut. Ikuti aja sidang dan kawal terus tanpa melakukan Trial by the Press. Jangan mendahului putusan pengadilan,” tandasnya.** (rls/tim)