SERDANGBEDAGAI – Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Kristianto Sianturi diduga alergi dengan wartawan.
Pasalnya, wartawan yang hendak mengkonfirmasi melalui via WhatsApp (WA) terkait kendaraan mobil dinas yang terancam menjadi besi tua karena tidak laku dilelang itu malah diblokir oleh Kabid diketahui bernama Kristianto Sianturi, pada Jum’at (23/11/18) sore.
Kejadian bermula saat Wartawan Media Online indahsuaranews.co, Yusnar Al-Banjari dan Endang Wahyudi dari topkota.com, yang hendak mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya ternyata sudah diblokir, padahal sebelumnya masih bisa berkomunikasi melalui WhatsApp yang sama.
Baca Juga : Koramil 11 Tanjung Beringin Bersilaturrahmi dengan Pemerintahan Desa dan Warga
Sehingga, dalam hal ini kedua wartawan tersebut terheran, padahal selaku pejabat seharusnya tidak melakukan hal seperti ini. Ini malah terkesan dan diduga alergi saat dikonfirmasi oleh wartawan,
“Kita mau nindak lanjuti lagi masalah mobil dinas yang mau di lelang itu, malah ternyata sudah di blokir nomer kontak tersebut. Kok gitu ya, apa salahnya ngasi jawaban, kan memang bidang dia,” ucap Endang, sembari bertanya-tanya.
Hal yang sama juga disampaikan Yusnar yang sampai saat ini merasa terheran dengan sikap Kabid tersebut atas memblokir WhatsAppnya dan rekannya.
“WA saya juga di blokir, kok pejabat seperti itu, pada hal masih hitungan hari dirinya menjabat Kabid Aset. Sebelumnya saat ditemui Kabid ini juga terkesan menghindar saat dikonfirmasi wartawan, nah sekarang kenapa kok main blokir-blokir aja seperti pengganggu saja kita-kita ini,” eluh Yusnar, juga terheran.
Baca Juga : Pengusaha Asal Sumut Diduga Rambah Hutan Rohil Sampe Ludes
Sementara ditempat berbeda, Ketua Koordinator Wartawan Unit Pemkab Sergai, Darmawan sempat kaget saat mengetahui ulah Kabid Aset yang memblokir kontak para wartawan saat mencoba konfirmasi.
Dilanjutnya, Darmawan berharap sebagai pejabat negara seharusnya tidak perlu memblokir nomor WA, itu tandanya pejabat tidak mampu memegang amanah ketika ada kritik yang membangun.
“Seharusnya layani saja, wartawan bukan hantu tapi jika dianggap seperti hantu nanti bisa dihantui terus. Jika memang bidangnya, ya kasi penjelasan lalu di tulis sama wartawan. Karena mereka sudah menjalankan kode etik jurnalistik kenapa harus diblokir dan terkesan menghindar,” kata Darmawan, juga terheran.
Sementara, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
5. mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Tentu, lanjut Dermawan, ini menjadi catatan buruk bagi pejabat publik yang nota banenya adalah seorang Kabid di bagian Aset Kabupaten/Daerah di Kabupaten Sergai. Kita berharap kepada Kadis Aset atau Bupati Serge segera menindak ulah oknum yang dinilai mencoreng citra kepemerintahan Kabupaten Serge.**(arp)