Gerah Liat Ulah Oknum Kabid Aset, Darmawan: Bupati Aja Gak Pernah Blokir Nomer Wartawan

SERDANGBEDAGEKetua Koordinator Wartawan Unit Pemkab Sergai, Darmawan, sempat kaget gerah saat mengetahui ulah oknum Kabid Aset yang memblokir kontak para wartawan saat mencoba konfirmasi terkait Mobnas (Mobil dinas) yang dinilai hampir menjadi barang besi tua (Bestu).

“Kejadian ini sangat mencoreng kebermitraan Insan Pers dan jajaran Pemkab Serdang Bedage (Serge), apa lagi ini terkait publikasi yang sudah diatur sesuai Undang-undang yang berlaku,” demikian kata, Darmawan, saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (24/11/18) via WA pribadinya.

Berita Terkait : Blokir No WA Wartawan, Dermawan: Kabid Aset Serge Coreng Citra Baik Pemkab Serge

Dilanjut, Darmawan, dirinya berharap sebagai pejabat negara seharusnya tidak perlu memblokir nomor WA rekanan media. Jika itu dilakukan, tandanya pejabat itu tidak mampu memegang amanah ketika ada kritik yang membangun.

“Ini tidak bisa lagi ditolerin, jika hal ini tidak segera dituntaskan. Maka yang kita khawatirkan kejadian serupa terulang ditempat-tempat lainnya,” papar Darmawan, melanjutkan.

“Seharusnya layani saja, wartawan kan bukan hantu, tapi jika dianggap seperti hantu, maka anda bisa dihantui terus. Jika memang bidangnya, ya kasi penjelasan lalu di tulis sama wartawan. Karena mereka sudah menjalankan kode etik jurnalistik kenapa harus diblokir dan terkesan menghindar. Wajar saja hal itu menimbulkan pikiran negatif dan ada apa dengan oknum Kabid Aset tersebut,” kata Darmawan, sembari terheran.

Baca Juga : Konferensi Pers, Sekber Advokad dan Wartawan di Tangerang Kecam Oknum Polsek Curug Yang Lecehkan Profesi

Sementara, jelas Darmawan, di Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

“Salah satu poin terpenting dari KIP ialah ‘Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” urai Darmawan.

Tentu, lanjutnya, ini menjadi catatan buruk bagi pejabat publik yang nota banenya adalah seorang Kabid di bagian Aset Kabupaten/Daerah di Sergai. Kita berharap Kadis Aset atau Bupati Serge segera menindak ulah oknum yang dinilai mencoreng citra kepemerintahan Kabupaten Serge itu.

“Kita akan agendakan pembahasan ini ke orang no satu di Kabupaten Serge. Sedangkan Bupati saja tidak pernah memblokir nomor kontak rekan-rekan wartawan dan bahkan beliau selalu wellcom (terbuka) terhadap insan pers,” tandas Darmawan.**(arp)