ROKANHILIR – Kebun kelapa sawit milik Pengusaha asal Sumatera Utara (Sumut), luas mencapai 250 Hektar yang berada di Kepenghuluan Bagan Nibung, diduga berada diareal kawasan hutan konversi.
Dari hasil penelusuran awak media gopesisir.com, perkebunan kelapa sawit yang diduga milik penguasa ‘J. Simarmata’ sangat luas dan tepatnya berada di pinggir jalan.
Salah seorang masyarakat yang ditemui, Senin (19/11/18) yang enggan disebutkan namanya mengatakan, selama 20 tahun lebih tinggal di Bagan Nibung, dirinya tidak tau entah apa nama perkebunan itu.
Baca Juga : Berdiri Dikawasan Hutan Konversi, Camat Juga Sebut PT SMA & PT Asam Jawa Masih Abu-Abu Legalitas
“Sampai saat ini saya tidak tau status kebun kelapa sawit yang dipinggir jalan itu, entah perusahaan atau milik pribadi. Padahal arealnya cukup luas,” katanya, dan menyambungkan.
“Selama ini saya hanya tau itu hanya kebun permata, tapi tidak pernah ada plank yang dibuat mereka, jadi hanya samar samar aja,” ujarnya.
Dikonfirmasi, Datuk Penghulu, Karman, dihari yang sama dikantornya mengatakan, bahwa benar perkebunan itu milik J Simarmata yang notabenya penduduk dari Sumatera Utara, dan konon katanya mereka sudah membayar pajak.
“Betul mereka ada membayar pajak bumi bangunan, tetapi mereka tidak pernah memberitahu berapa luas areal kebun mereka secara pastinya kepada pihak kepenghuluan,”kata Penghulu dengan heran.
Baca Juga : Begini Potret Kondisi Jembatan Penghubung 2 Kecamatan Di Rohil
Bahkan, sambung Karman, mereka juga mengatakan sudah memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari penghulu sebelum dirinya menjabat, tetapi setelah ia cek file yang ada di kantor penghulu tidak ada berkas pertinggal surat kepemilikan tanah mereka.
“Kita sudah bongkar arsip-arsip lama, namun kita tidak menemukan seberkas file terkait kepemilikan tanah J Simarmata. Jika mereka sudah bersurat pasti ada arsipnya dikantor ini. Seperti ada kejangalan tentang legalitas kebun kelapa sawit milik J Simarmata itu,” jelas Karman, terheran.
Sebelumnya, lanjut Karman, ada LSM Perlindungan Hutan melakukan pelacakan mengunakan peralatan cangih yang koneks langsung kesatelit menjelaskan bahwa kebun seluas 250 hektar lebih jelas dalam kawasan hutan konversi, mereka (LSM,red) juga sudah menyurati pihak Kepenghuluan serta Camat, bahwasanya keberadaanya kebun milik J. Simarmata masuk dalam kawasan hutan, tetapi setelah saya panggil pihak J Simarmata agar menjelaskan legalitas kebun tersebut mereka tidak menghadiri panggilan tersebut.
“Saya sangat memohon Bapak Camat Simpang Kanan untuk menindak lanjuti permasalahan ini kepada dinas yang terkait dikabupaten Rokan Hilir, jika hal ini benar ini sudah pelanggaran dan merugikan pemerintah, terkhususnya Pemkab Rohil,” paparnya.
Ketika menindak lanjuti hal tersebut, awak media ini mencoba koordinasi dengan Camat Simpang Kanan, Azhar. Namun sayang, saat itu Camat tersebut menghadiri acara keagamaan di salah satu masjid disimpang kanan, hingga berita ini diterbitkan.**(gp5)