OPS Antik Muara Takus 2018, Polres Rohul Banyak Sikat Kasus Narkoba

ROKANHULUPolres Rokan Hulu beserta jajarannya, dalam operasi Antik telah berhasil menangkap 26 palaku 20 perkara tindak pidana Narkoba selama 21 hari terhitung dari tanggal 10 sampai dengan 31 oktober 2018, dari jumlah tersebut ada yang merupakan bandar narkoba,pengedar,penyalah guna dan pengedar narkoba golongan 1 jenis daun ganja kering.

Hal itu diungkapkan Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, saat menggelar Konferensi Pers, ungkap kasus Operasi Antik Muara Takus 2018 di Mapolres Rohul  bersama Polsek Jajaran, Senin (12/11/18) siang.

Baca Juga : Peduli Sesama, Polres Rohil Beserta Jajaran Sambangi & Berbagi Kepada Selamet

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut, Waka Polres Rohul, Kompol Willy Kartamanah AKS SIP, Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi, Kasat Tahti, Kapolsek Ujung Batu, Kapolsek Tandun, Kapolsek Kabun, Kapolsek Kunto Darussalam, Kapolsek Rokan IV Koto Kepenuhan, Kapolsek Tambusai, Kapolsek Tambusai Utara, Kapolsek Rambah Hilir, Kapolsek Rambah Samo, dan Paur Humas Polres Rohul, Ipda Nanang Pujiono SH, serta para Kanit  se-Rohul.

Kapolres Rohul, Hasym , dalam rilis presnya menjelaskan, pengungkapkan 20 perkara dengan 26 tersangka yang digelar oleh Satuan Narkoba Polres Rohul, merupakan bagian pengungkapan dari Ops Antik Muara Takus 2018, yang digelar Polres Rohul beserta Polsek Jajarannya.

”Kegiatan selama operasi digelar selama 21 hari, mulai 10 November hingga 31 Oktober 2018,” demikian jelas Kapolres Rohul, kepada awak media.

Baca Juga : Bukti Nyata Dukung Wisata Rohul, Pemprov Sudah Bangun Akses Jalan dan Jembatan

Hasym menambahkan , dalam Ops Antik Muara Takus 2018, dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul berhasil mengungkap 10 perkara tindak Pidana Narkoba, sedangkan 10 perkara Narkoba,  lagi diungkap oleh jajaran Polsek.

Dan dari 20 kasus tersebut, lanjutnya, pihak Kepolisian Polres Rohul  berhasil menyita barang bukti (bb) Narkotika jenis sabu seberat 98,43 gram, dan daun ganja kering seberat 37,61 gram, jika diperkirakan dengan uang Barang bukti Narkoba sabu dan daun ganja kering tersebut mencapai 300 juta‎ rupiah,” ungkapnya .

Kendati demikian kapolres Rohul juga menyatakan, dari pengungkapkan ke 20 perkara, BB terbanyak yang berhasil disita, dari Polsek Kunto Darussalam. Yakni sabu-sabu seberat 38,2 gram disita dari‎ tersangka Safrendi alias Feren. Namun dari 26 orang tersangka rata-rata mereka sebagai pengedar dan pengguna,” papar Kapolres.

Untuk pengungkapkan terbesar, sambungnya, dilakukan jajaran Polsek Kunto Darussalam dengan barang bukti 38,2 gram sabu, disusul jajaran Polsek Ujung Batu yang modus peredarannya dengan cara terbaru, yakni dikemas dalam makanan ringan anak-anak dengan menggunakan alat press canggh.

Modus baru yang dilakukan tersangka inisial ‘IJ’ dalam perederan narkoba di Ujung Batu,  yakni dengan mengganti makanan ringan merk Momoki. Setelah seluruh isi kemasan dibuang, tersangka mengisinya dengan Narkoba jenis sabu, dan kemudian kemasan dipress menggunakan mesin khusus.

Namun, jelas Kapolres kembali, upaya IJ untuk mengelabui petugas berhasil diungkap. Modus ini dilakukan tersangka sudah berjalan selama 3 bulan terakhir, dan akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku berikut menyita sabu seberat 25 gram.

Kapolres yang didampingi Kasat Narkoba menceritakan modus Operndi Pelaku IJ dalam mengedarkan sabu-sabu dengan modus baru. Itu sangat membahayakan generasi muda, mungkin juga bisa kepada anak-anak remaja atau pelajar,” ujarnya

Menurutnya dalam pengungakapan kasus narkotika motifnya berbeda-beda. Ada yang dikirim melalui kurir dengan cara kirim uang dahulu kemudian barangnya  dikirim belakangan.

Saat ditanya apakah para pengedar ini merupakan pemain lama?, Kapolres mengatakan bahwa, dari 26 tersangka, ada 6 residivis perkara Narkoba, dan seorang lagi merupakan oknum PNS di Bapenda Rohul dalam kasus kepemilikan ganja. Sebagian tersangka merupakan warga luar Rohul. Di indikasikan, peredaran sudah lintas provinsi, namun ada beberapa tersangka.**(rls/tim)