SIAK SRI INDRAPURA – Sebanyak 6 kecamatan di Kabupaten Siak terdeteksi menganut agama diluar 6 agama yang diakui di Indonesia, salah-satunya didapati penganut Baha’i.
Menurut penelusuran GoRiau.com, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Siak mencatat setidaknya ada 157 warga yang diketahui menganut kepercayaan lain.
“Ada 157 penduduk yang menganut aliran kepercayaan lain. Jumlah tersebut merupakan keseluruhan aliran kepercayaan lain diluar 6 agama yang diakui Indonesia. Bukan cuma Baha’i,” ungkap salahsatu petugas bidang Data Base Disdukcapil Siak yang enggan disebutkan namanya tersebut, Rabu (10/2/2016) di Siak.
Dari total keseluruhan 408.034 penduduk Siak, pemeluk agama islam sebanyak 335.921 orang, Kristen sebanyak 61.530 orang, Katholik sebanyak 6.162 orang.
Selanjutnya, pemeluk agama Hindu sebanyak 186 orang, Budha sebanyak 3.965 orang, Khonghuchu sebanyak 113 orang dan penganut aliran lainnya sebanyak 157 orang.
Sementara itu, pemeluk agama lain ditemukan di 6 kecamatan, yaitu sebanyak 93 orang di Kecamatan Sungai Apit, 7 orang di Kecamatan Minas, 41 orang di Kecamatan Tualang.
Kemudian, sebanyak 10 orang di Kecamatan Dayun, 4 orang di Kecamatan Kandis, 2 orang di Kecamatan Lubuk Dalam.
Hingga saat ini, kolom agama 157 penduduk tersebut dikosongkan, baik Baha’i ataupun penganut aliran lainnya. “Baha’i kan belum diakui mbak, jadi belum bisa dimasukkan ke kolom agama,” papar pria berkacamata tersebut. ***
goriau.com