ROKANHILIR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda terus menyuarakan betapa pentingnya bagi masyarakat awam memahami terkait permasalah yang menyangkut hukum dan betapa pentingnya pendampingan hukum.
Kini giliran masyarakat Kepenghuluan Raja Bejamu, sebelumnya LBH Ananda & Fartners melakukan penyuluhan hukum di Kepenghuluan Sungai Nyamuk, di Kecamatan yang sama yakni Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir (Rohil).
Dijelaskan Ketua LBH Ananda, Fitryani SH, bahwa setiap orang bisa saja sebagai subjek hukum haruslah diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang apapun latar belakangnya.
Baca Juga : LBH Ananda Taja Sosialisasi Hukum Kemasyarakat Cuma-Cuma
“Hukum Haruslah Ditegakkan Walaupun Esok Bumi Runtuh” itulah adagium di dalam hukum,” ujar Fitri, Jum’at, (28/9/18), saat memberi pemahaman materi penyuluhan hukum dihadapan warga dan datok kepenghuluan.
Alamat LBH Ananda & Fartners, berada di Jalan Kecamatan, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Menurutnya, dalam praktik dunia hukum masyarakat miskin dan tindak mampu masih termajinalkan secara sosial, hukum dan kultural. Mereka yang notabene adalah sebagian besar masyarakat Indonesia, ketika berhadapan dengan hukum selalu enggan untuk menyewa advokat dengan alasan biaya atau honorarium yang terlalu mahal.
“Inilah realita yang dihadapi warga tidak mampu, pendampingan dalam menyelesaikan perkara hukum, warga kerap enggan memohon bantuan hukum. Dari pemikiran seperti itulah, LBH Ananda dan tim terjun langsung kewarga agar membuang pola pikir lama,” ucapnya.
Antusias warga Raja Bejamu terlihat begitu tinggi, selain para warga, acara juga dihadiri datok penghulu Raja Bejamu, Muspar SP.d. Saat dikonfirmasi, datok penghulu raja bejamu mengucap ribuan terimakasih atas kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan terhadap warganya yang ditaja secara cuma-cuma itu.
“Ini satu kehormatan dan kebanggan bagi kita terutama masyarakat Raja Bejamu, dimana LBH Ananda dan rekan-rekan sudah mau peduli dengan masyarakat yang kerap enggan mencari bantuan hukum disaat menghadapi permasalahan hukum,” ujar Muspar.
Melanjutkan, apa lagi didalamnya ada penyuluhan bantuan hukum secara cuma-cuma buat warga miskin tidak mampu, ini sangat dan wajib diapresiasi, karena hal itulah yang membuat warga kedepan tidak sungkan-sungkan dalam mencari keadilan hukum jika terjadi dimasyarakat tidak mampu,” paparnya.(gp4)