ROKANHILIR – Walau sejatinya segala sesuatu sudah diatur dalam UUD NRI 1945. Namun di Zaman Now (sekarang,red) masih ada saja kenakalan-kenakalan oknum perusahaan yang berbuat kebelinger dan bahkan terkesan melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya, di Pasal 28, ayat 1, UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Dibutir pasal 28 ayat 1 jelas ada tertulis kata “Setiap orang berhak salah satunya mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat” Namun berbeda dengan yang dialami para siswa siswi SD 017. Awalnya udara baik-baik saja, dan sekarang menghirup udara yang sangat bau diduga limbah dari sebuah pabrik kelapa sawit.
Baca Juga : Bau Limbah Kian Menyengat, Warga: Pak Bupati Tolong Kami

“Pak Bupati tolong pindahkan sekolah kami dari sini, Pak, kami udah ngak tahan Pak kalau terus-terus belajar dibarengi dengan bau busuk yang sangat menyengat akibat limbah itu.
Pak Bupati Suyatno yang terhormat, kami masih ingin menimba ilmu dan belajar aktif seperti siswa siswi SD lainnya serta bermain dengan riang gembira seperti anak-anak pada umumnya.
Setiap orang tua yang anaknya sekolah disini sangat cemas dan takut terindap penyakit yang tidak diinginkan karena bau itu, karena bau limbah ini sangat menyengat dan meresahkan kita. Orang tua kami ingin meliburkan kami karena takut, tapi kami masih ingin sekolah Pak, belajar dan bermain dengan teman-teman kami disini”.
Pesan tersebut terkuak saat tim awak media mendatangi warga-warga sekitar yang terdampak bau limbah yang diduga dari sebuah PKS sekitaran mereka tinggal.(tim/gp3)