ROKANHILIR – Dinilai kurang sigap, tanggap dan respon dalam permasalahan dan keluhan warga sekitar, Datin Penghulu Bangko Semporna, Sariyem Spd.i, terkesan sudah jenuh menanggapi persoalan bau limbah yang kerap terjadi diwilayah kekuasaannya.
Saat dikonfirmasi awak media ini via seluler pribadinya, Sabtu (15/9/18) sore, Sariyem mengatakan. “Yang namanya masyarakat banyak bukan satu, ya wajar saja. Ini pun ributnya baru ini lagi loh karena abis hujan itu,” ujarnya.
Dilanjutnya, terkait keluhan warga, Sariyem tidak membantah beredarnya brita yang terjadi dilapangan. “Yang namanya warga lah, ada yang seneng kalu lahannya kena, trus bisa jadi pupuk. Mana yang gak ada lahan, ya kadang gak seneng. Namanya warga banyak gak satu,” katanya.
Baca Juga : Warga Sudah Resah, LSM PPK: DLH Rohil Harus Tegas Atas Dugaan Pencemaran
Dijelaskan kembali, dulu pernah kejadian yang sama terkait limbah seperti ini, PKS PT. BANI namanya. “Ya namanya PKS ya pasti limbahnya bau, ya macem mana lah?,” kesahnya.
Dirinya baru-baru ini sudah mengkonfirmasi ulang kepihak perusahaan PT. BSS terkait apakah sudah ada putusan yang diserahkan DLH Rohil saat mengambil sempel saat turun waktu itu. “Kalau pihak DLH datang membawa hasilnya nanti dikoordinasi ulang ya buk,” tiru ucapnya, dari pihak PT. BSS.
Sementara, salah seorang warga yang tidak mau disebutkan memberi tanggapan atas pernyataan Penghulu Bangko Semporna. “Ya tentunya beliau selaku Penghulu setempat jangan hanya diam termenung. Apakah lazim seorang pemimpin desa, ada warganya mengalami musibah Pencemaran, maaka dibilang ya namanya warga ya begitu,” eluhnya heran.
Semestinya, lanjutnya, beliau memberi saran atau masukan untuk warganya, karena selaku pemerintah desa, wajib mediasi warganya terhadap perusahaan tersebut. Jadi biar tidak ada kesan diduga duga ada permainan dibelakang layar,” duganya.
Diketahui, Puncak persoalan bau limbah busuk itu bukan sekedar meresahkan warga, namun terparahnya siswa didik mengalami dampak yang sama. Disini seharusnya penguasa wilayah terutama Datuk/Datin/ Kepenghuluan atau Lurah merespon secara cepat agar dampak yang lebih parah tidak melanda desa tersebut. Gandeng secara bersama dinas-dinas terkait dan Bupati harus mengetahui apapun itu hasilnya, biar terbuka dengan jelas serta dipublikasikan.
Jika perundang-undangan dan peraturan daerah ada, lantas tidak dijalankan dan ditegakkan oleh aparatur desa, wajar masyarakat menafsirkan pikiran-pikiran negatif kepermasalahan tersebut. Sehingga berpikiran, ada apa…???*(gp3)