ROKANHILIR – Grebek kayu olahan tanpa dokumen, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) IV, Polda Riau, amankan puluhan Ton diduga kayu olahan tidak memiliki dokumen yang sah (Ilegal,red), disebuah lokasi galangan kapal, di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Diduga, kayu olahan tersebut akan digunakan untuk bahan pembuatan kapal kayu, yang diperkirakan jika dijual bisa bernilai Miliaran Rupiah, tergantung pesanan. Ketika dilakukan penggerebekan, pemilik kayu olahan ini tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait asal muasal kayu tersebut.
“Pemilik berinisial A sampai saat ini masih dalam pemeriksaan kita (polisi,red) di Mapolsek Bangko,” ujar Darmawan, menyambungkan. Terkait sudah sejauh mana pemeriksaannya, nanti akan dikabarin kembali, karena ini masih dalam penyidikan,” urai pria berperawakan putih itu, saat dikonfirmasi beberapa awak media, Jum’at (7/9/18) dilapangan.
Baca Juga :Program Religi, Brigadir Yudhi Ajak Kalangan Remaja Sholat Jum’at Bersama
“Dan berapa banyak keping dan total tonasenya kita belum bisa memastikan, namun kayu tersebut sudah dalam seleksi pihak Dinas Kehutanan Provinsi,” paparnya kembali.
Hasil pantauan dan data yang dirangkum dilapangan, olahan papan dan kayu jadi bahan dimuat kedalam 2 Mobil teronton, dan direncanakan kayu tersebut akan dibawa ke Mapolres Rohil, yang berada di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih untuk diamankan.
“Kita diperbantukan untuk memuat bahan kayu ini kedalam mobil oleh petugas kepolisan dari polda ini,” ujar salah seroang pemuat yang enggan menybutkan namanya.(gp3)