ROKANHILIR – Guna proses hukum lebih lanjut, 2 tersangka bandar dan penikmat barang haram Narkotika jenis Sabu-sabu pada Jumat (7/9/18) sore diserahkan oleh jajaran Kodim 0321 Rohil ke jajaran Polres Rohil.
Kedua tersangka yakni, Jm (43) warga Sungai Besar, Kecamatan Sinaboi serta Ap (28) warga Jalan Durian, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.
Selanjutnya 1 orang lagi berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan pihaknya, ternyata Ek (36) warga Jalan Poros Kecamatan Bangko dinyatakan positif pengguna Narkoba. Namun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti
Baca Juga : Perdana: Kodim 0321 Rohil Ringkus Kurir 16 Kg Ganja
Dandim 0321 Rohil, Letkol Inf Didik Efendi melalui Dan Unit Intel Dim Lettu Arh, Iswandi menyebutkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut merupakan hasil dari kegiatan pemantauan yang dilaksanakan jajaran Kodim sesuai dengan program dan perintah Korem dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Kita melakukan pemantauan dan penjaringan peredaran narkotika di wilayah Rohil lebih kurang satu minggu, dan kita mendapatkan informasi bahwa ada pengedar yang aktif melakukan penjualan narkotika,” katanya.
Setelah mendapatkan informasi, jelasnya kembali, Unit Intel Kodim kembali melakukan investigasi serta mempelajari dan melakukan pemetaan wilayah sasaran dan penyusunan rencana.
Pada hari Kamis (6/9/18) sekitar pukul 06.10 wib, tim mendapati informasi bahwa sasaran atas nama Jm, sudah berangkat ke Bagansiapiapi dengan ciri-ciri kendaraan yang sudah diketahui.
Pada pukul 13.00 wib tim berhasil mengamankan Jm dijalan lintas Bagansiapiapi – Sinaboi dan didapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik diduga sabu-sabu, 1 buah Hp, 1 buah mancis serta uang senilai Rp 94.500.
Dari pengembangan, diketahui bahwa Jm, membeli barang haram tersebut dari Ap als Epos yang berada di sekitar Jalan Jambu. Selanjutnya Tim menggunakan Jm sebagai pancingan dalam menangkap Ap dengan alasan ingin membeli sabu-sabu.
Tepat pukul 16.45, tepatnya disamping Musholla Al-jihad jalan jambu tim langsung mengamankan Ap dan langsung dibawa ke Makodim. Dari tangan Ap als Epos didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus diduga sabu dengan berat 1,3 gram, 4 bungkus diduga sabu, 1 timbangan digital, 1 unit Hp, 1 buah dompet dengan isi uang Rp. 430.000 serta 1 buah KTP.
“Disaat bersamaan juga kita mengamankan satu orang yang diduga merupakan teman dari Ap atas nama Eko. Namun tidak didapati barang bukti. Dan setelah kita lakukan tes urin semua positif, untuk proses hukum selanjutnya kita menyerahkan ketiga orang tersebut ke pihak Polres,” paparnya.
Iswandi juga menegaskan, TNI selalu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran Narkotika khususnya di wilayah hukum Kabupaten Rohil.(rls)