Siapa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Konsultan Pengawas, Konsultan Perencananya, KPA (Kuasa Penggunana Anggaran) atau PA (Pengguna Anggaran-nya) ?
Bagan Siapi-api – Ketika setiap hari berlalu lalang melewati Jembatan Tinggi tak jauh dari Gotak Sani, ada pemadangan yang sangat mengganggu mata bagi yang masih mempunyai nilai-nilai estetika dalam hidup ini. Sebuah nilai yang menandakan nurani kita masih hidup. Begitulah kata filosof, jika berbicara tentang estetika dalam sebuah karya atau pekerjaan, apa pun bentuknya.
Betapa tidak. Taman yang demikian Indah, ditanami rumput dan pohon, di bangun di era pemerintahan Pak Annas Ma’amun, untuk tahun anggaran 2016, berubah menjadi Taman Lumpur dan sekarang menjadi Taman Lumpur Kering yang ditumbuhi oleh rumput liar.
“Kita tidak mengetahui spek dari proyek tersebut dan siapa Kontraktor pelaksananya. Kita juga tidak mengetahui siapa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), siapa PA atau KPA-nya, siapa konsultan Pengawas, siapa Konsultan Perencananya,” demikian diungkapkan oleh Wak Udin (bukan nama sebenarnya), seorang tokoh masyarakat di Bagan Hulu baru-baru ini.
Pertanyaan-pertanyaan di atas wajar diajukan oleh masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial (kontrol sosial) yang memang dimungkinkan oleh UU.
Disebut, Bu Saeni (bukan nama sebenarnya), sebagai contoh, hanya terpaku ketika escavator mengangkat lumpur, lalu lumpur yang sama ditumpahkan ke taman. Dia bertanya kepada wartawan GOPsisir.com yang juga berhenti melihat saat dregging (penggalian) sedang dilakukan beberapa waktu yang lalu. “Nak, apakah gambarnya dibuat seperti ini ?”. Lebih lanjut Bu Saeni berujar, “Tuan-tuan kan sudah pandai Nak. Tidakkah tuan-tuan bisa membedakan mana yang indah, mana yang sampah”, atau dalam kondisi sekarang yang indah dan sampah itu sudah bergabung dan tidak bisa dibedakan lagi.”
Tak jauh dari Wak Udin dan Bu Saeni, Pak Pandi (bukan nama sebenarnya), juga mengungkapkan nada yang sama dengan kalimat sedikit berbeda, tapi keras, ”Iko proyek atau proyek-proyekan. Kalau itu betul-betul proyek dan gambar proyek seperti ini, seperti dikerjakan oleh kontraktor, udah usak kito ko. Usak botul. Cubolah kau fikirkan baik-baik, lanjutnya, Masak lumpur basah tuan-tuan lotakkan diateh taman. Taman tu dah cantik. Taman tu tompek bomain anak-anak kito kalau potang hari. Tak banyak Taman sopoti iko di Bagan ko do. Petugas kebersihan hampir setiap minggu menyiang rumput dan mombolo pohon-pohonnyo. Kinin, ya Allah. Aku hanya bisa mengucap,” sergahnya.
Degan nada sedikit marah Pak Pandi menuturkan, “Kalau beeko tuan-tuan membangun Rokan Hilir ko bilolah solosai kojo kito. Yang satu membangun taman yang lain merusak Taman. Dan Tahun depan taman yang samo tuan bolo balik. Nah duit APBD tu habisnyo boputa disitu ajo. Bilo derah lain dapat giliran,” kesah Pak Pandi, sambil mengeretakkan gigi palsunya.
Kekecewaan Wak Sudin, Bu Saeni dan Pak Pandi memang cukup beralasan. Mungkin dalam kondisi hidup sekarang ini, khususnya diibukoat Kabupaten Rokan Hilir, Bagan Siapi-api, mencari orang yang peduli dan mau berbicara seperti mereka sangatlah sulit, bahkan langka.
Wak Sudin, Bu Saeni dan Pak Pandi mewakili masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai estetika ketika mengerjakan sesuatu – layak atau tidak layak suatu pekerjaan/proyek dikerjakan. Unsur keindahan, kerapian dan kewajaran masih menjadi pemikiran beliau bertiga. Tetapi mereka tidak mengetahui bagaimana mengajukan protes atau membuat laporan untuk menyampaikan keluhan mereka kepada Pejabat di Kabupaten ini.
Inilah sifat mayoritas masyarakat bawah ketika melihat suatu penyimpangan dalam sebuah proyek pembangunan. Seharusnya SKPD yang mempunyai proyek tersebut merasa malu dan mengevaluasi diri. Sebab dari sisi pendidikan, Wak Sudin, Bu Saeni dan Pak Pandi bukanlah tamatan SMP, SMA, apalagi S1 atau S2. Mereka bertiga cuma tamatan SD dan usianya pun sudah senja, sekitar 60-65 tahunan.
Rumit bagi Wak Sudin, Bu Saeni dan Pak Pandi karena mereka bertiga tidak bisa menganalisa. Tetapi jika merujuk kepada Teknik Dredging, apakah dredging aliran sungai untuk pelayaran atau untuk kelancaran saluran air menghindari banjir, spek dari pekerjaan tersebut telah disiapkan secara matang, apalagi pekerjaan yang dilakukan berlokasi dalam sebuah Taman tempat bermain, tentunya menuntut kejelian dan ketelitian – bukan asal-asalan.
Disamping itu, unsur morfologi yang harus diketahui sebagai penunjang kegiatan desain bangunan teknik sipil adalah fenomena dan karakter sungai, parameter fenomena sungai serta dimensinya. Geometri atau bentuk sungai dapat berubah dalam dimensi ruang baik horizontal maupun vertikal dan waktu akibat daripada perubahan morfologi sungai. Data-data hasil studi dan pemantauan dijadikan bahan pendukung untuk keperluan desain, konstruksi (pembangunan), eksploitasi dan sistem pemeliharaannya baik untuk bangunan-bangunannya maupun sungainya sendiri.
Pembangunan Memang Dibutuhkan, Tetapi ………..!!?. Pembangunan sarana maupun prasarana dalam menunjang pelayanan masyarakat memang menjadi sebuah keharusan dan tentunya harus diimbangi dengan pengadaan barang dan jasa yang baik. Berdasarkan data yang ada, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, BPKP menyatakan telah terjadi kebocoran rata-rata 30% atau sekitar 25 Triliun Rupiah. Angka tersebut diperhitungkan hanya berdasarkan dari anggaran Pemerintah pusat dan belum diperhitungkan dengan anggaran pemerintah daerah. (lihat, Amirudin : 2010)
Pada periode 2004-2010, 44 persen kasus korupsi yang ditangani KPK merupakan kasus pengadaan barang dan jasa (jenis korupsi tertinggi) sementara yang kedua adalah Kasus penyuapan – mencapai 29 persen. (http://www.merdeka.com).
Data ini tentunya belum termasuk proyek atau pengadaan Barang Penunjukkan Langsung yang memang sulit dibuktikan secara administrative tetapi aromanya tercium semerbak mewangi kemana-mana.
Pertanyaannya sederhana : Dalam kasus “Taman Lumpur”, mengapa PPK tidak berani menegur Kontraktor Pelaksana ? Mengapa Konsultan Pengawas tidak berani memfinalty Kontraktor Pelaksana. Mengapa KPA/PA berdiam diri ? Atau keberanian mereka telah habis karena mungkin ikut bermain disana. Mari kita tanyakan kepada nurani kita dan jika tidak mendapat jawaban, mari kita tanya kepada rumput yang bergoyang ?
Posting by: (Tim GOPesisir.com)
Penting : TUGAS PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Pasal 11 ;
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/
penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Pasal 12 ;
(1) PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Sistim Pembayaran ;
Pasal 53. huruf (b).
pembayaran dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.