SIMPANGKANAN – Banyaknya kenderaan mobil tangki CPO yang keluar masuk di Kecamatan Simpang Kanan mengangkut minyak CPO dari Pabrik kelapa Sawit (PKS), PT. Simpang Kanan Lestarindo (SKL), PT. Dwi Mitra Daya Riau dan PT. Cipta Agro Sejati (CAS) di Dusun Ampean Rotan, Desa Kota Paret mengakibatkan banyak jalan rusak parah.
Hal tersebut sangat merugikan masyarakat sekitar utamanya masyarakat Simpang Kanan. Pasalnya, jalan yang sudah di aspal menggunakan dana APBD Rokan Hilir tersebut kini mengalami rusak parah, karena jalan tersebut tidak tahan atas beban kenderaan mobil CPO yang keluar masuk dari PKS yang ada disekitar sini, bahkan kapasitas muatan mobil CPO tersebut diatas 10 Ton lebih.
“Seluruh jalan yang dibangun disetiap Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir hampir menggunakan dana APBD,” ujar aktivis LSM Badan Investigasi Nasional, Aman Barani Ritonga, kepada GOPesisir.com, Sabtu (16/7/16) di Bagansiapiapi.
Sementara, dijelaskan AB Ritonga sapaan akarabnya kembali, Jalan Kabupaten itu dengan kelas jalan III C seperti yang sudah disosialisasikan Dinas Perhubungan, Bidang Komunikasi dan informasi Kabupaten Rokan Hilir kepada seluruh pemilik angkutan sawit pada tahun 2013 dengan nomor surat, 550/Hubkom/2013/388, tentang ketentuan kelas jalan. Bahkan pada saat itu ditanda tangani oleh Drs H. Sukma Alfalah M.Si sebagai Kepala Dinasnya.
Disambungnya, disini banyak masyarakat dari Kecamatan Simpang Kanan belum berani bersuara atas kesewenang-wenangan mobil tangki CPO tersebut dan mobil pengangkut kernel yang mengakibatkan jalan aspal pada rusak. Padahal perlu digagas untuk perbaikan jalan tersebut untuk dikemudian hari agar bisa sama-sama menikmati jalan antara PKS dan masyarakat karena kedua-duanya saling membutuhkan.
“Inikan jalan milik masyarakat, jadi marilah kita jaga sama-sama,” tegas AB Ritonga dengan raut wajah kecewa.
Sikit, tegasnya kembali, bila mana PKS mau berbuat maka CSR mereka untuk bangun jalan cor betonnya kemungkinan masyarakat tidak sengsara seperti ini.
“jadi selama ini kemana saja dana CSR nya, ini salah satu solusi,” tegasnya.
Tapi bila mana membandel para pihak pengusaha dan pemilik mobil tangki CPO itu lebih bagus dipidanakan saja sesuai dengan Undang-undang no 22 Tahun 2009, Tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan. Dan bagi pelanggar bisa dipidana kurungan atau denda atau dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Posting by: Deni