BENGKALIS – Data kependudukan catatan sipil (Dukcapil) ibarat matahari dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah maupun nasional. Untuk itu Dukcapil Kabupaten Bengkalis agar mewujudkan tersedianya basis data kependudukan yang valid dan terkini, baik itu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penambahan usia.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat membuka sosialisasi Undang-Undang No 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan di Lantai IV Kantor Bupati, Rabu (2/6/2016).
Sosialisasi ditaja Dinas Dukcapil Bengkalis, diikuti 215 peserta yang terdiri Camat, kepala desa dan UPTD Capil se-Kecamatan Bengkalis, Bantan, Siak Kecil dan Bukit Batu.
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber Petrus H. Hutauruk, (Kasi Perkawinan Direktorat Jenderal Kependudukan), Siti Nursiah (Kasubid Monitoring Dan Evaluasi Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan).
Adapun basis data kependudukan dimaksud adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Untuk itu, maka setiap pelayanan pendaftaran kependudukan, baik itu pencatatan biodata penduduk, pencatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
”Kami harapkan benar-benar dilakukan dengan cermat, baik, dan benar. Demikian pula pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil,” ungkap mantan Kepala Desa Muara Basung.
Diungkapkan suami dari Kasmarni ini, tak kalah pentingnya, bangun sistem informasi administrasi kependudukan atau siak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai pelaksana dalam satu kesatuan yang terintegrasi.
Karena diamanatkan dalam pasal 8 ayat (1) undang-undang No 24 tahun 2013, sebagai instansi pelaksana, dinas kependudukan dan pencatatan sipil memiliki 6 kewajiban. Salah satunya seperti dijelaskan dalam pasal 8 ayat (1) huruf b, yaitu memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Sedangkan dalam pasal 8 ayat (1) huruf c, dijelaskan memiliki kewajiban mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan.
Berkaitan dengan itu, kata Amril Mukminin, khususnya dalam pelaporan peristiwa kependudukan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, maka pelayanan yang diberikan masyarakat harus benar-benar dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang terukur, misalnya menyangkut kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan yang diberikan.***