||ROHIL|| ~ Definisi Karyawan menurut UU Cipta Kerja, No 11 Tahun 2020 adalah “Setiap orang yang bekerja pada perusahaan baik yang berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu (PKWTT), dengan berbagai hak dan kewajiban yang diatur dalam UU, PP, dan Permen.
PKWT adalah “karyawan kontrak atau bekerja dengan perjanjian kerja yang batas waktunya, ditentukan sebelumnya, dapat dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau diperkirakan selesai dalam waktu tertentu”.
Sementara PKWTT adalah “karyawan tetap, pekerja yang tidak memiliki batas waktu kerja yang ditentukan. PKWTT merupakan Perjanjian Kerja yang mengatur hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan tetap”.
Di BUMD PT. SPRH, (dulu PD kini PT), PKWTT dulu dirubah dalam bentuk SK Pengangkatan Karyawan Tetap secara Kolektif (SK Kolektif) yang ditandatangani oleh Direktur Utama saat itu (Hendra Gunawan, ST), minus tugas pokok, fungsi, hak-hak dan kewajiban karyawan.
Pengangkatan karyawan disebuah Perusahaan adalah kebijakan perusahaan yang bersangkutan berdasarkan kebutuhan kerja untuk mensukseskan berbagai program kerja yang telah disusun, yakni RKA Tahunan yang merupakan penjabaran Rencana Bisnis Lima Tahun (RBLT).
Berbeda dengan Perda N0, 25 Tahun 2002 dimana pengakatan keryawan harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas, Perda Nomor 4 Tahun 2022, menegaskan bahwa pengangkatan karyawan atas kebijakan Direksi, termaktub dalam Bab VIII, Kepegawaian, Umum, Pasal 49, berbunyi :
(1). Kepegawaian diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT SPRH (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2). Pegawai PT SPRH (Perseroda) diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan Peraturan Perusahaan dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3). Ketensi lebih lanjut mengenai kepegawaian pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi.