|[R@HIL]| ~ Kepala Dinas Perikanan Rohil, M. Amin, menanggapi serangkaian peristiwa nelayan saat ini, dirinya pun tidak tau pasti siapa-siapa saja nama pemilik kapal pukat teng itu. Dan sampai saat ini, belum ada satu pun kelompok atau organisasi nelayan menemui pihaknya guna mencari solisi.
“Kita bisa bantu menjembatani dan mempasilitasi. Secara sosialisasi nelayan kita sudah tau akan kewenangan kerja Diskan Kabupaten dan Diskan Provinsi saat ini. Makanya nelayan enggan mengunjungi kantor kita. Apa lagi kewenangan pengawasan sudah tidak ada,” kata M. Amin, dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (6/1/25).
Kendati demikian sambung Amin, Diskan Rohil masih memiliki fungsi menjaga keutuhan dan kerukunan nelayan serta membantu kebutuhan nelayan baik perorangan atau pun secara kelompok nelayan melalui program DAK (Dana Alokasi Khusus) bersumber dari dana pusat.
Selain itu lanjutnya, Diskan Rohil juga bisa mempasiltasi hal-hal yang bersifat dinelayan apa lagi menjadi sebuah perselisihan antar nelayan sehingga menimbulkan ‘resiko’ tinggi salah satunya konflik yang akan berakibat timbulnya kamtibmas ditengah-tengah kehidupan nelayan.
“Kita terbuka untuk menerima usualan atau pun keluhan seluruh nelayan kabupaten Rohil, apa lagi kejadian seperti yang terjadi saat ini. Mari kita bahas bersama, agar mendapatkan solusi dan terselesaikan,” ujarnya.
Dilanjut kembali, dari ketiga nama pemilik kapal pukat teng itu, dirinya tidak tau siapa saja orangnya serta seperti apa isi data-datanya. Bahkan, info yang ia dengar, keresahan nelayan soal adanya pukat teng (pengarut kerang) itu sudah didudukan dan didiskusikan bersama UPT Pengawasan Perikanan Provinsi Riau.
“Diskan Rohil bisa jadi wadah untuk mempasilitasi agar kedua belah pihak nelayan yang berselisih untuk duduk bersama Kepala Perikanan Provinsi dan beberapa Kepala Bidang terkait serta jajara lainnya. Diforum itulah semua dibahas, agar menghilangkan resiko serta dampak yang ada,” urainya.