Andi Nugraha Minta Kajari Rohil Copot Jaksa Yang Menangani Perkara Rudi Kurniawan

ROHIL – Mahkamah Agung RI telah merumuskan dalam Rakernas Eksekusi Putusan. Beda sedikit, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab patut diduga enggan menjalankan amanat sang Hakim Agung (Tuhannya dunia).

“Seharusnya Kejari Rohil ‘WAJIB’ menjalan semua perintah yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung. Seandainya tidak dilaksanakan patut diduga oknum Jaksa melawan. Maka para pencari keadilan (Terdakwa/terpidana,red) akan mengalami kerugian baik moril, materil, hak-haknya menuju kebebasan dan kemerdekaan,” kata Andi Nugraha, kepada awak media ini, Kamis (6/10) di Bagan Siapi-api.

Kisah Kasasi ini terjadi pada terdakwa Rudi Kurniawan, dia mendapat potongan hukuman dari Hakim Agung atas Kasasinya yang dikuasa khususkan kepada Andi Nugraha di LBH Lion Of Justice. Kala itu, Jaksa menuntut 15 Tahun 6 Bulan kurungan, Hakim memponis 14 Tahun 4 Bulan.

Tidak berhenti disitu saja, Andi sosok aktivis hukum muda yang nyentrik itu melakukan upaya Banding, namun lagi-lagi usaha itu tidak membuahkan hasil dan Hakim PT Pekanbaru memperkuat Putusan.

Memakai pilosof tidak satu jalan menuju Roma, Andi kembali mengajukan Kasasi. Dengan Do’a yang kerap dimohon kepada Yang Maha Esa, akhirnya Kasasi Rudi Kurniawan membuahkan hasil, dia diputus Hakim Agung, menjadi 6 Tahun kurungan.

“Sampai hari ini, klien kita (Rudi,red) masih berstatus tahanan. Diperkara ini Rudi karena status masih tahanan jaksa, Rudi mengalami kerugian hukuman. Seharusnya Rudi sudah bebas karena telah menjalani 2 per 3 masa hukuman,” urainya.

Putusan kasasi Nomor 4252 K/Pid.Sus12019 tanggal 2 Desember 2019 yang memperbaiki putusan pengadilan tinggi Pekanbaru nomor 275/Pid.sus/2019 tanggal 2 Desember 2019 yang menguatkan putusan pengadilan negeri Rokan hilir nomor 37/Pid.Sus/2019 tanggal 18 Juni 2019.

Ada pun kerugian kliennya karena berstatus terdakwa bukan narapidana, Andi menjelaskan, program-program pemerintah banyak seperti hari kemerdekaan, lebaran, hari pahlawan serta asimilasi rumah dan program lainnya.

“Siapa yang wajib mengganti kerugian klien kita atas kerugian tersebut. Sekali lagi kita minta kepada Kajari Rohil, copot Jaksa yang tidak menjalankan dan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Reputasi Kejari Rohil sangat tercoreng dikasus ini. Karena ini murni pelanggaran HAM,” tegas Andi.

“Coba bayangin, seandainya terpidana itu keluarga anda. Nasipnya tekatung-katung tanpa hukum yang jelas dilapas sana. Mungkin anda akan berang dan murka. Sebagai PH kita sudah layang 2 kali surat. Pertama 3 tahun silam, Kedua sebulan lalu,” papar Andi.

Sementara, awak media coba berkoordinasi dengan Kejari Rohil atau Kasipidum, namun sayang kedua orang tersebut tidak berada dikantor. Malah, yang berhasil ditemui dikantor hanya Kasi Intel. Dengan kapasitas terbatas, dia tidak bisa menjawab apa yang ditanya.

“Saya masih baru disini, saya hanya bisa membantu untuk mengarahkan Kekasubsi. Soal ingin ketemu Ibu Kajari atau Kasipidum, saya tidak punya wewenang. Dan nomor HP Kasipidum banyak ada 5 nomor. Saya tidak berani kasi,” kata Yogi Hendra.

Kejanggalan juga terjadi saat Kasi Intel menyuruh awak media ini untuk meninggalkan Tas dan HP diloker yang disediakan karena sesuai SOP. Namun, Kasi Intel tidak bisa menjelaskan secara rinci, SOP ini asal dari mana dan siapa yang mengeluarkn.

“Ini SOP kita. Wartawan boleh wawancara tapi HP dan Tas harus ditinggal ya. Sekali lagi, ini SOP,” ujarnya.

Sementara, Kasubsi Kejari Rohil yang berhasil ditemui, saat ditanyak beberapa pertanyaan dia menjawab dan diujung tanyak jawab, dia tidak bisa dan meyakini jawaban dia belum tentu sama dengan Kasipidum.

“Setau saya perkara itu yang nangani jaksanya Sawir senior kita, kalau kerugian terdakwa Rudi Kurniawan siapa yang harus bertanggung jawab, saya tidak tau. Atau pak wartawan saya dudukan sm Sawir. Atau saya koordinasikan dulu sama pidumnya,” tutupnya.

“Ini ada info dari Kasipidum, Senin dia ada dikantor. Senin aja ya kemari lagi. Dan langsung aja koordinasi sama Kasipidum senin depan,” kata Kasubsi didampingi Kasi Intel.***
(bersambung)……..

 

Laporan by: RAM (Adv)
Editor by: Mmd