LINGGA – Setelah mengetahui pemberitaan dari berbagai media, mengenai pegawai honorer PTT dipecat dari Kantor Lurah Dabo, Kecamatan Singkep, yang sudah bekerja 11 Tahun. Dukungan untuk Angga Dharmawan sampai saat ini terus bergulir.
Selain dukungan dari Ketua FSPSI Christophorus Mercurius (Bung Amir), kini kalangan LSM se Kabupaten Lingga turut menyampaikan keprihatinan. Pasalnya, oknum Lurah dinilai kurang faham administrasi kerja dan tidak memiliki hati nurani.
Kali ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panglima Sambang Gagak Hitam, Sudharman didampingi Ketua Harian, Ribut Satriawan sangat mengecam tindakan oknum Lurah tersebut.
Pasalnya pemberhentian atau tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum Lurah itu, sangat merugikan pekerja.
Karena,dasar hukum yang dituangkan di surat keterangan pemberhentian atas nama Angga tidak sesuai apa yang dirasakan oleh saudara Angga.
Di SK itu disebutkan :
A. Bahwa saudara Angga Dharmanwan, merupakan salah satu pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah kabupaten lingga.
B. Bahwa sdr. Angga Dharmanwan, sering tidak masuk kantor, sehingga mekanisme pelayanan di tempat tugas tidak bisa berjalan dengan cepat dan lancar.
C. Bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada hurup A dan B di atas dan dalam rangka tertip administrasi,perlu memberhentikan sdr, Angga Dharmanwan sebagai pegawai tidak tetap,yang ditetapkan dengan SK Bupati
Sementara, keterangan saudara Angga sendiri menjelaskan kepada LSM apa yang di sebutkan di poin (B) itu tidak sesuai yang di alami oleh Angga.
Sebab Angga sendiri tidak merasa bahwa ia kerap tidak masuk bekerja. Siapa yang merasa dirugikan dan masyarakat mana yang merasa terhambat dalam pelayanannya.
“Ini yang harus dijelaskan oleh oknum Lurah tersebut. KASN wajib memeriksa ke-ASN oknum Lurah itu,” ujarnya
Dan Angga mengatakan bahwa ia bekerja dikantor Lurah tersebut bukan dibagian pelayanan masyarakat, melainkan tugasnya di Sekretariat Kelurahan.
“Jadi apa yang tertulis di dalam surat pemberhentian saudara Angga itu, yang mengacu pada permohonan lurah Dabo. Kami dari pihak LSM berpendapat dan menduga bahwa permohonan itu sengaja di buat dan di rekayasa oleh oknum-oknum tertentu,” tegas ketua LSM Gagak Hitam.
Dan jika lurah tidak segara menanggapinya, maka kami LSM Gagak Hitam dan FSPSI serikat buruh Lingga dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Lurah tersebut.
“Dengan ucapan yang keras disampaikan ketua Gaga hitam, selagi masyarakat membutuhkan kita Gagak Hitam kami siap membantu demi kebaikan masyarakat jangan pernah gentar membela yang benar. Jangan takut, kalau kita benar,” kata Gagak Hitam.
“Kta sudah merdeka. Makan hari ini kita tidak mau lagi adanya intimidasi,” katanya.
Berdasarkan data sumber, peristiwa tentang tenaga kerja yang di pecat di Tahun 2021 lalu ada sebanyak 216 orang (pekerja honor), dan kali ini terjadi lagi di tahun 2022 ini yang diduga tukar guling (Angga dipecat, oknum Lurah menggantikan Angga dengan orang lain yang sama-sama PTT).
Dengan peristiwa ini, tentu bisa memalukan Kabupaten Linggga, seorang oknum Lurah non defenitip memecat PTT yang diketahui pernah ikut tes CPNS tahu 2011.
Miris, Angga dipecat tampa mendapat apa pun, dan tidak jeles apakah ditahu berikutnya lagi ada seperti Aangga-angga yang lainnya untuk dipecat dari tempat bekerja. Tanpa menerima Sp. 1, 2 dan Sp. 3.
“Yang jelas, berita pemecatan sudah viral kemanan-mana. Apakah Camat Dabo pura pura tidak tahu dengan kejadian ini atau menutup mata hati dan nurani. Yang jelas, persiapan aksi demo akan kami persiapkan demi keadilan,” ungkap Ketua Gagak Hitam.**
Laporan by: Afri
Editor by: mmd