MERANTI – Dalam upaya menegakkan hukum protokol kesehatan, sesuai anjuran pemerintah melalui Pergub Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), 2 orang anggota Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT bersama 10 orang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan 5 orang personil Polres Kepulauan Meranti melaksanakan giat operasi Yudistisi gabungan guna memberikan himbauan dan pendisiplinan masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Dari lokasi pelaksanaan, yaitu di jalan Masjid Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Serda Pardin. P yang didampingi Serda Nauval mengatakan, giat ini dijalankan guna penertiban masyarakat dalam menjalankan pola hidup baru mengikuti anjuran pemerintah sesuai prosedur protokol kesehatan.
“Salah satu langkah preventif dalam menanggulangi Covid-19 adalah dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, untuk itu penerapan pendisiplinan kepada masyarakat tentang pentingnya menjalankan pola hidup sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) perlu dilakukan,” ujarnya yang disampaikan melalui Serma Sumardi, Rabu (9/6/2021).
Dilanjutkannya, agar penerapan tersebut berjalan dengan baik, dan dapat diterapkan oleh masyarakat, para pelanggar aturan yang terjaring dalam operasi ini akan diberikan efek jera berupa sanksi serta tindakan.
“Dalam giat hari ini terjaring sebanyak 13 pelanggar perorangan, yang mana 1 orang dari mereka diminta membaca Surah Al-fatihah, dan 2 orang diminta mengucapkan Pancasila, 3 orang lainnya dikenakan sanksi melakukan push up, 7 orang lainnya diberikan sanksi tertulis”, ** (Red)