BENGKALIS – Perbincangan hangat dimalam itu membuat H. Suhaimi terperangah setelah mendengar pernyataan seorang Eks Bupati Bengkalis yang juga merupakan sahabat karibnya.
“Tanah di Jalan Pertanian, Desa Senggoro yang ada bangunan Kantor PU dan Disdik itu adalah hak milik mu Ji dan keluarga sebagai ahliwaris. Perjuangkan Ji sampai kemana pun,” demikian kata H. Suhaimi, mengisahkan pertemuan dengan Eks Bupati Bengkalis, Syamsurizal dikediamannya di, Jalan Kelapa Pati Tengah, Bengkalis, baru – baru ini.
Pernyataan eks Bupati Bengkalis itu seolah memberikan satu isyarat kepada sang sahabat yang juga tim perjuangannya semasa mengejar tahta tertinggi dinegri Bengkalis. Perjuangkan, itu bisa di-ibaratkan ‘rebut atau ambil’.
Surat tanah berstatus Badan Agraria Tahun 1965 yang sampai saat ini masih ditangannya, adalah tanda bukti sah dari negara yang memberikan status legal tanah untuk menjadi hak milik (Setifikat). Maka negara wajib mengembalikan hak – hak setiap warga negara sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Berita Tetkait:
- Perkara BBM Ilegal Viral di Rohul, Dr YK: Sanksi Administrasi Tidak Menghilangkan Pidana
- Dr YK Yakin Polda Riau Pasti Patuhi Instruksi Presiden dan Kapolri Berantas Mafia Tanah
“Perjuangkan hak almarhum orang tua kita dan hak kita, rebutlah hak kita. Karena, yang hak adalah hak. Yakinlah Ji,” urai Suhaimi, meniru, didampingi kuasa hukum Dr. Yudi Krismen kepada para awak media, usai melapor di Polda Riau.
Uraian pertemuan dirinya dengan Syamsurizal eks Bupati Bangkalis, telah menjadi satu penyemangat dirinya untuk merebut hak yang selama ini diduga telah dirampas oleh Pemkab Bengkalis.
Tanah bersuratkan Sertifikat Badan Agraria Tahun 1965 milik Almarhum ayah H. Suhaimi. Adalah sebagai alat bukti sah yang diakui Negara itu kini telah berdiri kokoh bangunan Kantor PU dan Disdik Bengkalis tanpa ada ganti kerugian pada ahliwaris.
Selain itu, lanjut H. Suhaimi, dirinya pernah membicarakan via selulernya dengan Syamsurizal guna melporkan tentang hal tanah tersebut setahun yang silam. Namun tidak ada tanggapan, karena menurut dirinya, jika membahas via seluler bisa jadi salah dugaan atau salah tafsir (miskomunikasi).
“Saya memahami kenapa saat itu tidak dibalas chat WA saya oleh sahabat saya, jika dilanjut cerita via seluler bisa berimflikasi dan menyimpang pada arah kenyataan yang sebemarnya. Alhamdulillah, sepekan masuk puasa, saya diundang dan bertemu dengan eks Bupati Bengklais dikediamannya,” kata H. Suhaimi.
Selain bertemu eks Bupati Bengkalis, dirinya berlanjut menemui Wan Zalik diruang kerjanya di Dinas Perkim Bengkalis, Wan Zalik merupakan salah satu Tim 9 saat itu, bahkan pengakuan dihadapan H. Suhaimi, Wan Zalik juga mengaku sebagai juru ukur tanah tersebut.
Dilanjutnya, pertemuan bersama Wan Zalik, Haji Emi sapaan akrabnya, selalu mempertanyakan ini Surat Sertifikat saya dan mana surat legalitas tanah pemerintah bangunan knator PU dan Disdik. Hal itu dilakukan sebelum Haji Emi melangkah jauh sampai keranah hukum.
“Aduh Ji, kalau perkara ini berlanjut. Bisa habis kami semua masuk penjara,” ujar Haji Emi, meniru.
Hingga masalah ini sebelum lanjut keranah hukum, lanjut Haji Emi, Wan Zalik blm bisa menunjukan surat bukti sah atas Pemkab Bengkalis menguasai tanah milik Almarhum ayahnya.
Dan menurut cerita Wan Zalik, sambung Haji Emi, ada sekitar 2.000 an tanah hak milik Pemda Bengkalis yang belum ada suratnya.
Untuk diketahui, H. Suhaimi dan Wan Zalik, telah melakukan pertemuan berulang kali. Namun tidak ada kejelasan dan Wan Zalik tidak bisa membuktikan bahwa proses ganti rugi tanah tersebut kepada H. Suhaimi atau ahliwaris lainnya dengan baik dan benar.
Tidak berhenti sampai disitu, H. Suhaimi juga bertemu Kabag Pertanahan, Eko, saat bertemu Kabag Pertanahan, Haji Emi telah mendapat angin segar dan sedikit titik terang atas memperjunagkan tanah orang tua. Tentu, semangat itu timbul kembali, lantaran ada titik terang hasil perjuangannya.
“Haji sabar dulu ya, tanah itu pasti diganti rugi. Kami sedang merapatkan masalah tanah Haji ini. Dan tolong minta bukti surat tanah dan pajak Haji,” ujarnya, meniru.
Berlanjut ke BPN Bengklais, Kabag Sertifikat BPN Bengkalis, Ides, tertekun setelah melihat surat serifikat yang dibawah gaek paruh baya itu. Mungkin, sekian lama ia menjabat sebagai Kabag Sertifikat, baru ini melihat surat sertifikat Badan Agrari Tahun 1965.
“Surat tanah ini sakti. Apa Haji mau menggantikan Sertifikat lama ini dengan sertifikat yang baru? H. Suhaimi pun mejawab, saya hanya ingin mengetahui keabsahan surat tanah ini.
“Ini surat lama, surat ini masih beelaku dan tidak ada masa kadaluarsa. ini namanya surat sakti Ji. Kalau Haji mau mengganti ke Sertifikat baru, biaya adminstrasinya hanya Rp. 50 ribu,” katanya.
Beranjak dari BPN, H. Suhaimi masih terus berjuang merebut haknya. Kali ini, Plh Bupati Bengkalis, Bustami langsung menelepon dirinya, Plh Bupati Bengkalis telah merespon dengan baik.
Mungkin usai mendengar cerita masalah tanah tersebut dirinya sudah kedinas-dinas terkait, Plh Bupati mencoba tanggap. “Nanti akan diurus dan akan diganti jika itu dapat dibuktikan klu itu tanah almarhum ayahnya,” ujar H. Suhaimi, meniru pembicaraan ditelpon dan melanjutkan.
“Haji jangam dulu buat pengaduan kemana-mana ya,” pinta Plh Bupati kala itu.
Berjalan waktu yang tanpa ada kejelasan dari berbagai pihak, maka H. Suhaimi memperjuangkan haknya dengan berbagai cara walau harus menempuh jalur hukum. Berkat pesan sang sahabat eks Bupati Bengkalis Syamsurizal, dirinya terus bersemangat walau usianya tengah senja.
Saat itu sambung Haji Emi, Plh Bupati Bustami menyarankan untuk jumpa Indra di BPKAD, Plh sudah menginstruksikan bahwa pembayaran dimasukan keanggaran Tahun 2020.
Sementara, respon dari Kepala BPKAD Bengkalis dirinya disuruh bersabar dahulu. Rencana Anggaran sudah dimasukan untuk priode APBD Tahun 2020 awal.
“Insya Allah bang, lepas ketuk palu ini, tanah abg akan diganti rugi pada Bulan 3 tahun 2020 mendatang. Nmaun terkait berapa nominalnya belum bisa disebutkan. BPKAD sudah berkoordinasi kembali dengan Plh Bupati. Abang yang sabar ya,” tutupnya.
Dari uraian kisah tersebut, hingga sampai saat ini, H. Suhaimi dan keluarga ahliwaris lainnya masih terus berjuang merebut haknya yang sudah dirampas oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Apa lagi, eks BupatI Bengkalis Syamsurizal telah memberi semangat.
“Sebagai ahliwaris sah, siapapun yang merampas hak almarhum orang tua saya akan saya rebut dan perjuangkan walau harus keranah hukum,” tandas H. Suhaimi.**
Laporan by: Memed
Editor by: Rahmad