Tim LBH LOJ Patahkan Asa Mantan Kasipidum

ROKANHILIR – Divonis Dua (2) Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil langsung upaya Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Terbayangkan, pasti senyum mantan Kasipidum ZP kala itu pun semeringah seketika atas perkara Indra Gunawan karena hasil Banding naik jadi Tujuh (7) Tahun dari Tuntutan Jaksa 10 Tahun kurungan.

“Kasasi klien kita (Indra Gunawan) berbuah manis, Hakim Agung memperbaiki putusan banding. Jadi, klien kita menjalani hukuman 4 Tahun,” ujar Nanda, Jubir LBH Lion Of Justice (LOJ), didampingi Dirut LOJ, Andi Nugraha dan Wadir Sugianto, kepada awak media, di Bagan Siapiapi, Senin (1/2).

Diketahui, Hakim Agung memperbaiki putusan PT dengan nomor register 211/pid.sus/2020/PT PBR, tertanggal 20 Mei 2020.

Keputusan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Agung pada Senin 14 Desember 2020 oleh Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH, Ketua Majelis, Hidayat Manao, SH., MH, dan Dr. Desnayeti, M., SH., MH, hakim anggota. Dan Panitera pengganti Sri Endang Teguh Asmarani, SH., MH. Nomor petikan putusan 4526K/pid.sus/2020.

Untuk diketahui, Indra Gunawan ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Rohil, pada 26 Juni 2019 silam. Indra disangkakan merupakan bandar narkoba di Jalan Pusara Hulu, Bagan Siapiapi.

Adapun barang bukti (bb) ditemukan 4 plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 9.74 Gram, dan Dua (2) unit HP.**

 

Laporan by: mmd