Fakta Dugaan Pencabulan Mulai Terpatahkan

SIAK – Tepat Selasa (26/1/21) Agenda Saksi Sidang perkara Pidana No. 419/Pid.Sus/2020/PN Siak, di Persidangan Pengadilan Negeri Siak atas nama Adil MSA alias Opung Agung yang di duga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap saksi T Alias DT, LJ Alias C.

Pada saat pemeriksaan saksi saudari T Alias D, Saudari T dan Saudari L di dampingi oleh ibunya dan juga saat itu juga ada saksi Merdiana Silalahi Alias Mak Juan Yang juga hadir sebagai saksi yang tinggal di depan rumah terdakwa Opung Agung.

“Ya, klien kita (Opung Agung) masih menjalani proses persidangan di PN Siak,” kata Nanda, Jubir LBH Lion Of Justice (LOJ), kepada awak media ini.

Baca juga :

Dilanjut Nanda, dimana keterangan saksi yang di dampingi oleh ibunya tersebut belum terlihat jelas apakah terdakwa (Opung Agung) memang benar melakukan dugaan tindak pidana pencabulan.

Karena, keterangan saksi-saksi yang masih di bawah umur ini banyak mengatakan tidak tapi ada mengatakan terkadang ada di lakukan terdakwa.

“Kita menilai, seolah-olah kata perkata saksi di ajari. Dan juga orang tua yang mendampingi tidak mengetahui kapan tepatnya kejadian tersebut,” katanya.

Namun keterangan dari Saudari Merdiana Silalahi Alias Mak Juan yang tinggal di depan rumah terdakwa mengatakan terdakwa selalu mandah di kebunnya yang terletak di Minas bersama istrinya selama 3 sampai 4 hari dalam seminggu.

“Terdakwa kerap menitip kunci rumah mereka kepada saya dan terdakwa sangat jarang berada di rumah karena berkebun di Minas,” ucap Nanda meniru.

Dijelaskan Mak Juan kembali dalam persidangan saat itu, terdakwa tinggal di rumahnya bersama istri dan anaknya dan setelah PH menanyakan apakah Opung Agung pernah sendiri dirumah.

“Saksi Mak Juan Mengatakan tidak pernah sendiri dirumah dan selalu bersama istrinya beserta anak-anaknya di rumah,” jelasnya.**

 

Laporan by: Mmd