MERANTI – Kodim 0303/Bengkalis, Koramil 02/TT, bersama jajaran tim gabungan kembali menggelar pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka percepatan penanganan serta penerapan protokol kesehatan dan penegakkan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Minggu (8/11/2020).
Disampaikan Danramil 02/TT, melalui Serma Sumardi, adapun menjadi titik sasaran dalam giat yang dilaksanakan Serma Syafi’i dan Serda M. Amri bersama 5 orang personil Polri, 10 orang anggota Satpol-PP dan 2 orang petugas Dishub adalah ditempat-tempat yang identik dengan keramaian, dimana masyarakat banyak melakukan aktifitas diseputaran Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Giat tersebut bertujuan menerapkan pendisiplinan hukum protokol kesehatan kepada masyarakat guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, yaitu menyampaikan agar selalu memakai masker bila keluar rumah, mencuci tangan bila dari luar rumah, dan selalu menerapkan protokol kesehatan masyarakat Produktif Aman Covid-19 dalam menjalankan aktivitas keseharian”. Kata Serma Sumardi.
Dilanjutkannya lagi, agar penegakkan hukum protokol kesehatan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, kepada masyarakat/perorangan yang didapati melanggar aturan tersebut akan diberikan efek jera berupa teguran tertulis dan sanksi sosial.
“Bagi masyarakat yang tidak mematuhinya, dan terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi berupa disiplin/Kerja sosial, antara lain membersihkan Jalan, menyanyikan Lagu Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan mengucapkan 5 Pancasila”. **(Red).