LINGGA – Atas nama masyarakat Kepulauan Posek Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta RT/RW menolak keras adanya penambangan timah laut yang dilakukan oleh PT Supreme Alam Resources (SAR), karena selain dinilai menimbulkan pencemaran lingkungan, aktivitas tersebut juga menghambat mata pencarian nelayan setempat.
Ironisnya lagi, eksploitasi timah laut yang dilakukan PT Supreme Alam Resources (SAR) tersebut tidak melalui musyawarah maupun imbauan terlebih dahulu sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat.
“Sampai saat ini, belum ada satu orangpun masyarakat menerima selembar surat tentang pemberitahuan terkait eksploitasi timah laut yang dilakukan PT Supreme Alam Resources (SAR), yang beroperasi di laut Kepulauan Posek. Meski mereka telah memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP), operasi produksi mineral logam komoditas timah dari Pemerintah provinsi Kepri, seharusnya ada pemberitahuan kepada pemerintah setempat dan dilanjutkan kemasyarakat, apa kah dalam hal ini ada main mata atau komunikasi secara diam-diam oleh PT tersebut dengan kades desa setempat ?”. Tanya salah seorang warga, Kamis (15/10/2020).
Dia melanjutkan, dengan secara tiba-tiba datang beberapa lembar kertas mengatakan izin beroperasi di wilayah Desa Posek tersebut, seharusnya pihak perusahaan terlebih dahulu memberitahu ke Kecamatan, yang mana dalam hal ini Kecamatan adalah sebagai perwakilan Pemkab Lingga, yang notabene pemilik wilayah dimana perusahaan tersebut beraktivitas.
Dijelaskannya lagi, ketergantungan masyarakat tiga desa di Kepulauan Posek, dan dua desa di Kecamatan Singkep Barat adalah dengan penghasilan dilaut, maka dari itu meski telah memiliki izin seharusnya pihak perusahaan melakukan sosialisasi akan aktivitas yang dilakukan, perlunya hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman kepada masyarakat.
Selain itu warga tersebut menambahkan, bahwa nelayan bersama sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan RT/RW, akan melakukan aksi damai guna mendesak pemerintah agar mempertimbangkan kembali masalah yang mengancam sumber pendapatan utama masyarakat, karena wilayah operasional PT SAR di laut, yang masuk dalam operasional perusahaan seluas 14.090 hektare, di laut Pulau Alang Tiga merupakan lokasi strategis penangkapan ikan bagi nelayan.
“Kalau penambangan dilakukan di tempat itu, bagaimana dengan nasib anak dan isteri kami selama ini, dengan para nelayan dan masyarakat kususnya di daerah desa posek ini kedepannya, sementara penambangan timah yang akan dilakukan hanya beberapa mil dari bibir pantai, tentunya laut akan tercemar dan dipenuhi lumpur”. Pungkasnya. **(ijal).