Petugas BC dan Karantina Selatpanjang Amankan Daging Rusa Tanpa Dokumen Sanitasi dari Malaysia

SELATPANJANG – Antisipasi agar tak ada masuknya narkoba ke Selatpanjang melalui transportasi laut, petugas Bea Cukai dan Karantina Selatpanjang memperketat pengawasan di Pelabuhan Tanjungmayat Kepulauan Meranti, Riau. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti terhadap penangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 46kg di Cirebon beberapa waktu lalu.

Sebagaimana disampaikan Kepala Balai Karantina Pertanian Wilayah Selatpanjang, drh Andry Pandu Latansa. Kata Andry, saat pengawasan Minggu (27/3/2016), bukannya narkoba yang mereka temukan, petugas malah menjumpai ibu-ibu membawa daging rusa dari Malaysia.

Diceritakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu sore sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu Karantina dan petugas BC Selatpanjang memeriksa kapal KM Elugco Express 99 yang baru saja dari Batupahat Malaysia. Sewaktu diperiksa, petugas mendapati seorang penumpang perempuan membawa daging rusa seberat 2.7 kilogram.

Ditambahkan Andry lagi, saat ditanya dokumen sanitasi terkait kepemilikan daging rusa, penumpang tersebut tidak dapat menunjukan. Hal itu, kata Andry, jelas melanggar pasal 5 ayat 1, 2, 3, dan 4, UU 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

“Dia tidak bisa menunjukkan dokumen sanitasi yang dipersyaratkan. Sehingga, daging tersebut harus dilakukan penahanan,” ujar Andry kepada GoRiau Minggu malam.

Setelah diamankan, daging rusa tersebut akan dilakukan pemusnahan. Sebab, dikhawatirkan daging tersebut tidak sehat.

“Nanti daging rusa tersebut akan kita musnahkan,” kata Andry. ***

goriau.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *