Legalitas PT.CPM  Di Pertanyakan, Ini Kata DPM-PTSP Kepri Dan ESDM

LINGGA – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepri Sam Suardi melalui Kepala bidang (Kabid) Perizinan Provinsi Kepri, Dan Pihak Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lingga (Kepri), Joni Hendra Putra menjelaskan, tentang pernyataan Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lingga terkait aktivitas tambang pasir timah laut Pekajang, yang tidak diketahui secara pasti siapa pemilik dan keberadaan kantornya.

Menurut Joni Hendra, sesuai dengan dikeluarkannya izin Perusahaan Tambang Citara Persada Mulya (PT.CPM) pada tahun 2104 lalu atas nama pemilik Ihsan Pansuri dengan Direktur Utamanya atas nama Suhartono, hingga sampai hari ini masih dengan nama yang sama, dan belum ada perubahan data pemilik yang dimasukan kedinas tersebut.

“Sepertinya pemilik PT. CPM tersebut, masih tetap orang yang sama sesuai data perizinan yang diterbitkan pada tahun 2014 lalu, dikarenakan hingga hari ini belum ada data laporan perubahan kepemilikan yang di ajukan ke kantor kami”. Ujar Joni saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya, Senin (28/9/2020).

Hal itu juga dibenarkan Handoko, selaku salah seorang pihak Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, bahwa belum ada perubahan atas kepemilikan PT. CPM tersebut.

“Ia masih tetap orang yang sama seperti yang di sampaikan Kabid PTSP Provinsi Kepri dan Direktur utama perusahaan tersebut masih bernama Suhartono, dan sampai sekarang belum ada sekeping surat yang masuk ke ESDM, tentang perubahan pemilik PT. CPM tersebut”. Kata Handoko.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut tentang konstribusi PT.Citra Persada Mulya (Tambang pasir timah) di laut Pekajang tentang terdaftarnya sebagai pembayar pajak/restribusi di Dinas perdagangan (Disperindag), Bidang Penataan dan Pendapatan Kabupaten Lingga, Agustiar meminta awak media ini untuk mendatangi kantornya,

“Besok aja langsung ke kantor ya bang, kebetulan saat ini saya masih berada di Tanjung pinang”. Jawab singkatnya melalui pesan What’s App.

Sementara itu, dengan tanggapan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan yang kembali di konfirmasi beberapa Wartawan Online di Kabupaten Lingga menegaskan, pihaknya tidak mengetahui keberadaan kantor serta tidak ada pemberitahuan secara resmi tentang izin aktifitas perusahaan itu.

“Hingga detik ini pihaknya (Komisi I DPRD Lingga-red) masih belum mengetahui keberadaan kantor PT.CPM di Kabupaten Lingga ini, maunya kita, meskipun segala perizinan aktivitasnya sudah lengkap namun setidaknya ada surat/pemberitahuan secara resmi  aktivitas PT.CPM ke kita”. Pungkas Roni. *(Ijal)