Tegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Pelanggar Di Kenakan Sanksi Sosial

MERANTI – Dalam Rangka Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kodim 0303/Bengkalis Koramil 02/TT laksanakan giat pendisiplinan kepada masyarakat. Kamis (24/9/2020)

Adapun personil yang terlibat dalam kegiatan yang dipusatkan dipersimpangan Jalan Imam Bonjol Pasar Sandang Pangan dan tempat-tempat keramaian lainya sekecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti itu adalah 2 orang anggota TNI bersama 10 Orang Personil Polri 15 Orang anggota Satpol-PP dan 2 Orang pegawai Dishub.

Dikatakan Danramil 02/TT, adapun giat yang dilaksanakan oleh dua personil TNI, Sertu E. Sembiring dan Serda Muslim bersama Satuan terkait guna menekan penegakkan hukum protokol kesehatan dapat dipatuhi oleh masyarakat.

“Selain menyampaikan teguran lisan agar selalu memakai masker bila keluar rumah, mencuci tangan bila dari luar rumah dan selalu menerapkan Protokol Kesehatan Masyarakat Produktif Aman Covid – 19”. Ujar Mayor Arm Bismi Tambunan.

Lebih lanjut ditegaskan Danramil lagi, guna penegakan hukum protokol kesehatan dapat dipatuhi, para pelanggar akan dikenakan sanksi yang berupa teguran tertulis dan sanksi sosial.

“Bagi masyarakat yang tidak mematuhinya, dan terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi berupa disiplin/Kerja sosial, antar lain membersihkan Jalan, menyanyikan Lagu Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan mengucapkan 5 Pancasila”. Tambah Danramil. **(Red)