Diduga Oknum Camat Ambil Alih Keputusan Musdes

MERANTI – Diduga ada skenario dan sarat permainan oknum-oknum terkait pada proses pemindahan tapal batas antara Desa Telaga Baru dengan Desa Lemang, yang difasilitasi Camat Rangsang Barat beberapa waktu silam.

Pasalnya, selain tidak melibatkan unsur masyarakat dalam musyawarahnya, juga terjadi beberapa kejanggalan, seperti salah satunya masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk melihat daftar hadir dan berita acara musyawarah yang diduga hanya diikuti beberapa perangkat desa saja.

Selain Kepala Desa Telaga Baru, Camat juga berdalih saat diminta untuk memperlihatkan daftar hadir dan berita acara tersebut, hal itu sangat berbeda dengan pernyataan sebelumnya, bahwa dikatakan camat arsip daftar hadir musyawarah tersebut ada di Kecamatan dan boleh dilihat oleh masyarakat.

“Untuk dokumen berita acara saat musyawarah, masyarakat dan media boleh melihatnya bang, arsipnya ada di desa dan di kecamatan kami,” ujar Camat, pesan via pesan what’s app baru-baru ini.

Namun ketika kembali dihubungi untuk ditemui, Camat terkesan mengalihkan persoalan yang telah disampaikan itu, dengan mengarahkan untuk meminta ke Kades Lemang, padahalnya musyawarah tersebut dilaksanakan didesa Telaga Baru.

“Mohon hubungi kades pak. Karena saya sudah kasikan no hp kades lemang ke bapak. Hubungi kades lemang pak… Beliau yang cetak kemarin,” ujar Camat melalui pesan Whats-App, Rabu (16/9/2020).

Selain itu, pada tanggal 11 September lalu, camat juga menjelaskan kronologis peristiwa pemindahan batas desa tersebut,

Informasi dari saya yang saat itu menghadiri musyawarah ini bg :
1. Sebelumnya telah datang kepada kami kepala desa lemang dan bbrp tokoh masy terkait keinginan pemerintah desa dan beberapa tokoh masy utk penetapan batas desa sebagaimana historis desa yang telah disampaikan menurut perwakilan desa tersebut.

2. Sebagaimana diatur dalam permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa pasal 18 jika terjadi perselisihan batas desa antar desa dalam satu wilayah kecamatan difasilitasi oleh camat dan dituangkan dalam berita acara.

3. Pertemuan pertama dilakukan dengan maksud mengutarakan permintaan desa lemang terhadap desa telaga baru. Namun saat itu belum dilakukan musyawarah karena Camat meminta kepla desa agar musyawarah dihadiri oleh, kedua pihak pemerintah desa termasuk perangkat, BPD ebagai perwakilan masy, mendata kembali dan menghadirkan tokoh pemekaran, tokoh masy.

4. Pada saat dilaksanakan musyawarah penyelesaian perselisihan batas desa saat itu kami memastikan kembali kepala desa telah membawa unsur2 yg kami sampaikan sebelumnya.

5. Saat musyawarah disepakati perubahan batas desa atas pertimbangan semua peserta musyawarah.

6. Selanjutkan mengikut sebagaimana permendagri no 45 tahun 2016 Berita Acara tersebut akan di teruskan kepada bupati. Sebagaimana pedoman dari permendagri tersebut selanjutnya nanti tim penetapan dan penegasan batas desa kabupaten yang akan menindaklanjuti tahapan2 penetapan dan penegasan batas desa sebagaimana yg telah ditetapkan dalam permendagri dimaksud.

Selanjutnya kami pemerintah kecamatan maupun kedua pihak desa tetap akan mengikuti prosedur penyelesaian batas desa tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami memahami, Hal ini nantinya tentu akan melalui proses penelitian dokumen yuridis, historis maupun dokumen lainnya oleh tim PPD kabupaten sebelum suatu batas desa ditetapkan, ditegaskan dan disahkan.

Namun ketika ditanyakan kembali tentang poin:
1. Mengapa hanya mendengar dan menerima historis desa sepihak ?

2. Dalam hal memfasilitasi seharusnya mengedepankan dan bertindak netral, serta mengacu pada aturan musyawarah (yaitu: dihadiri oleh semua unsur masyarakat)

3. Siapa yang mengatakan didalam musyawarah tersebut ada tokoh pemekaran ?

4. Bisakah disebut musyawarah desa apabila musyawarah tersebut hanya bersama perangkatnya ?

5. Didalam Permendagri no 45 tahun 2016, tentang musyawarah desa yang disebutkan diatas, mengapa dihilangkan atau tidak disebutkan dan unsur masyarakat didalamnya ?

Terkait pertanyaan ini, camat tidak sama sekali tidak memberikan jawaban, dan tidak bersedia ditemui maupun ditelepon, melainkan hanya mengarahkan untuk menyurati desa, melalui Whats Appnya.**