Danramil 02/TT: Pelanggar Disiplin Covid-19, Dikenakan Sanksi Sosial

MERANTI – Sehubungan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kodim 0303/Bengkalis Koramil 02/TT, laksanakan apel gabungan guna pengecekan pasukan dalam rangka kegiatan Patroli dan pemberian himbauan serta Sosialisasi kepada Masyarakat, Senin (14/9/2020)

Dikatakan Danramil 02/TT, Kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Adapun yang menjadi penekanan dalam patroli gabungan tersebut adalah pemberian himbauan/sosialisasi, Penling dan pemberian tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker guna mencegah penyebaran dan penularan Virus Corona (Covid-19) diwilayah binaan”. Kata Mayor Arm Bismi Tambunan.

Danramil melanjutkan, adapun satuan yang terlibat dalam Operasi Yustisi itu terdiri dari anggota Koramil 02/TT sejumlah 5 Orang personil Polres Kepulauan Meranti, 16 Orang, Dinas Kesehatan 2 Orang, Dinas Perhubungan, 5 Orang dan dari Satpol-PP sejumlah 13 orang.

“Dalam giat Patroli yang dilaksanakan tersebut, juga memberikan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran tertulis kepada sebanyak 50 Orang, hal ini agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya upaya pememutusan mata rantai penyebaran Covid-19 saat ini”. Pungkasnya. **(Red).