PELALAWAN – Terkait instruksi Kemendagri pertanggal 1 Juli 2020 ke seluruh daerah secara Nasional, tentang penerapan standart baru dalam penerbitan catatan sipil oleh dinas kependudukan dan catatan sipil di seluruh daerah secara Nasional.
Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya perubahan jenis kertas yang digunakan Disdukcapil untuk dokumen kartu keluarga, catatan perkawinan dan dokumen lainnya.
Sekretaris Disdukcapil pelalawan melalui bagian administrasi database (ADB) , Syuhada, SH kepada media menjelaskan ada beberapa perubahan yang mendasar didalam penerbitan dokumen yang berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil.
“Didalam Kartu Keluarga (KK), akta dan maupun dokumen lainnya, tidak lagi menggunakan kertas seperti KK sebelumnya, melainkan dengan kertas Putih dan tidak dibubuhi tanda-tangan maupun legis. Cukup dengan Barcode saja,” kata Suhada menjelaskan kepada media melalui telepon, Selasa (8/9/2020).
Perubahan tersebut dilandasi oleh peraturan menteri dalam negeri nomor 109 tahun 2019 yang diterapkan sejak awal Juli 2020 lalu.
“Dasar kita adalah Permendagri nomor 109 tahun 2019,” tandasnya menambahkan.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir lagi terhadap keabsahan maupun legalitas, baik KK, Akta maupun dokumen lainnya. Berdasarkan keterangan resmi dari Disdukcapil Pelalawan secara terang benderang sudah menyampaikan perbedaan pada kertas dan tanpa legalisir itu disebabkan adanya perubahan kebijakan dari pihak pemerintah pusat sejak Juli lalu.
Faisal