PELALAWAN – Laporan dugaan pengrusakan lahan tanaman sawit dan pinang di Kelurahan Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan yang dilaporkan oleh Abdullah Sani diberhentikan atau SP3 oleh pihak penyidik Polres Pelalawan.
Berdasarkan dokumen SP3 dari penyidik yang diperlihatkan pelapor kepada Gopesisir.com diketahui kurangnya dua alat bukti dan adanya keterangan kontradiktif, sehingga penyidik menerbitkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3).
Abdullah Sani menjelaskan, bahwa didalam surat SP3 tersebut terdapat beberapa kejanggalan, yang kemudian disimpulkan adanya dugaan permainan oknum penyidik dalam kasus yang dilaporkan dirinya pada 2019 lalu.
“Soal saksi disurat tersebut ada anggota TNI yang disebutkan sudah dimintai keterangan, namun setelah saya konfirmasi kepada yang bersangkutan dia membantah pernah dipanggil pihak Polres, disitu juga ada nama Sihombing sebagai pihak pembeli lahan dari EA, itu keterangan palsu dan bohong besar”. Kata AS geram ketika dikonfirmasi terkait penyebab di SP3-kan laporannya tersebut, Rabu (26/8/2020).
Dilanjutkan Abdullah Sani lagi, bahwa Sihombing yang dimaksud adalah oknum penyidik yang tengah menangani kasusnya tersebut.
“Bagaimana mungkin oknum penyidik (S_red) menyimpulkan kalau lahan yang saya miliki itu semak belukar dan sudah dia beli dari EA?!, Itu nama dialah tu (oknum penyidik, red) cuman tidak dibuatnya nama lengkap dia”. Ujar Abdullah Sani meyakinkan.
Menurut Abdullah Sani, keterangan penolakan yang didapat dalam SP3 tersebut banyak yang tidak sesuai dengan faktanya, justru lebih diada-adakan guna meringankan terlapor.
“Sebab banyak hal yang tak ada tapi di ada-adakan….S atau lS itu kanit yang memegang perkara tersebut, kok dia memberikan keterangan palsu untuk meringankan terlapor Darwin….memangnya komitmen apa yang sudah di sepakati kanit LS sampai mau mlakukan perbuatan melawan hukum sedangkan dia penegak hukum”. Tambahnya.
Ketika ditanyakan upaya selanjutnya, Abdullah Sani mengaku masih dalam pengkajian langkah apa yang akan ditempuhnya, dalam upaya mempertahankan haknya.
“Masih saya fikirkan, apakah saya akan ke propam Polda atau seperti apa, lihat nantilah. Saya minta kepada bapak Kapolri agar memecat oknum Polri yang dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai lagi dengan SOP”. Ulasnya.
Sementara itu pihak penyidik yang dimaksud Abdullah Sani dalam pemberitaan ini belum berhasil dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Writer: Fb
Editor: Gp2