Banwaslu Pelalawan Serahkan Rekomendasi Pelanggaran Netralitas ASN

PELALAWAN – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada Selasa (18/8/2020) siang mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan rekomendasi kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan KASN Kabupaten Pelalawan pada akhir Juli lalu terkait temuan keterlibatan oknum ASN Kandepag Pelalawan inisal MR.

Ketua Banwaslu Pelalawan, Mubrur menuturkan, bahwa oknum ASN inisial MR dinilai langgar aturan netralitas ASN dalam politik praktis. Berdasarkan foto yang beredar terlihat MR ikut serta mendampingi ketua DPD Golkar pelalawan saat penjemputan SK Calon Bupati pada juli lalu.

“Kita sudah serahkan rekomendasi ke Kanwil Kemenag provinsi Riau dan KASN terkait temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan No. 03 /K.RI 06/PN.06.02/7/2020 , kira-kira pada 23 Juli lalu,” ujarnya kepada ketika Gopesisir.com diruang kerjanya.

Mubrur menjelaskan berdasarkan keterangan ahli dari pakar hukum tatanegara Dr. Mexsasai Indra, SH., MH, dan Husnu Abadi, SH. M.Hum. Ph.D, menguatkan temuan Banwaslu Pelalawan dalam memberikan rekomendasi keinstansi terkait, yaitu Kanwil Kemenag dan KASN.

Kabarnya MR tidak memenuhi panggilan Banwaslu setelah dua kali dilakukan pemanggilan guna memberikan keterangan.

“Kita sudah kirimkan surat panggilan dua kali tapi yang bersangkutan tidak datang, sebenarnya panggilan untuk memberikan hak belio untuk membela dirinya”. kata Mubrur menjelaskan.

Dikutip dari media online riau24.com yang terbit pada 13 Juli 2020 disitu disebutkan Adi Sukemi mengatakan pasangan dirinya dalam pilkada pada Desember 2020 ini akan didampingi oleh MR.

“Alhamdulillah, SK sudah kita kantongi. DPP juga sudah menetapkan pendamping saya, M. Rais,” kata Adi sukemi dalam tautan berita riau24.com.

Laporan: Faisal.