MERANTI – Terkait Pelaksanaan Pembangunan Rehabilitasi Jamban Siswa/Guru dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta sanitasinya, di Sekolah Dasar Negeri 18 Telaga Baru Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan perencanaan, Kepala Dusun Karet Desa Telaga Baru mengatakan Kepala sekolah hanya sebagai tumbal, karena dana yang diterima Kepala Sekolah sudah tidak utuh lagi.
Hal itu disampaikannya melalui pesan masanger aplikasi face booknya, ketika ditanya tentang jawabannya pada kolom komentar pemberitaan rehabilitasi sekolah tersebut dimedia ini pada tanggal 14 Agustus 2020 lalu.
“Sori ter upload, belum selesai. Saye tidak same sekali memusuhi insan pers, malah saye sangat berterima kasih; dengan fungsinya sebagai alat kontrol terhadap berbagai persoalan yg timbul. Salah satunya yalah pembangunan lokal dan WC SDN 018 ini. Namun sebagi insan pers jangan hanya memandang sisi luar nya. Sedangkan sisi dalamnya luput dari pantauan. Kepala sekolah sebenarnya tumbal saja . Jadi kalau dia yg selalu diuber, kasihanlah”. Demikian isi pesan Kadus.
Lebih lanjut Kadus meyakini, akibat adanya dugaan pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan yang dilaksanakan pihak sekolah tersebut karena dananya sudah dipotong dan tidak utuh lagi sampai ke pihak P2S di sekolah tersebut.
“Saya yakin dana yg dia terima sudah tidak utuh lagi. Sudah dipotong dari sononya. Itu saya rasa sudah menjadi rahasia umum. Begitulah yg namanya proyek. apalagi dikemndikbud. banyak bobroknya. Namun pertanggungjawaban nya tetap kepala sekolah. Dia berjibaku menyiapkan bangunan dengan dana yang sebenarnya tidak sesuai lagi dengan anggaran. Namun demi untuk membangun sekolah ia terpaksa menerima resiko ini”. Lanjut isi pesan Kadus.
Namun sayangnya pernyataan Kadus tersebut mendapat bantahan keras dari Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, menurutnya tudingan itu tidak mendasar dan itu salah fatal.
“Salah patal tu, nanti sy jelas kan kronologi nya”. Ujar Kabid Sapras, Senin (17/8/2020).
Hal senada juga dikatakan Camat Rangsang Barat, menurut Juwita Ratna Sari ketika dikonfirmasi tentang peran dan tugas Kepala Dusun, melalui pesan whats App-nya mengatakan, seharusnya tupoksi kadus tidak demikian.
“Salah satu fungsi kepala dusun sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. salah satunya adalah fungsi mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya”. Ujar Camat.
Selanjutnya, selaku orang yang menjadi kepala pemerintahan dikecamatan, Juwita Ratna Sari mengatakan, akan memanggil yang bersangkutan untuk mendiskusikan tentang pungsional seorang kepala dusun.
“Nantinya sy akan tanyakan dulu beliau sejauh mana sudah melakukan fungsi tsb shg sdh berkomentar demikian… Skrg krn blm tau ujung pangkalnya knp beliau berkomentar demikian, sy blm dpt memberi tanggapan lanjutan pak”. Pungkas Camat yang akrab disapa Ratna itu. **(Red)