Diduga Sebagai Bandar Togel, Oknum Petugas Kantor Camat Di Amankan

LINGGA – Diduga jadi bandar solo judi jenis Sie-jie dan Togel 4D, seorang oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) dipemerintahan Kabupaten Lingga yang bertugas di Kantor Camat Singkep Pesisir Kabupaten Lingga diamankan pihak Satreskrim Polres Lingga.

Berdasarkan hasil konfirmasi dan informasi yang dikutip dilapangan dari salah seorang narasumber dilokasi kejadian, dan enggan namanya dilampirkan dalam pemberitaan media menyebutkan.

“Tadi malam ada kejadian, Personil Satreskrim Polres Lingga mengamankan salah seorang warga berinisial HA didepan salah satu toko penjual alat pancing, di simpang tiga jalan pelabuhan Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga sekira pukul 20.00 wib Rabu malam, 12 Agustus 2020, Oknum tersebut diamankan beserta kendaraan bermotor nya”. Ucapnya, Kamis (13/8/2020).

Hal itu juga dibenarkan pihak kecamatan Singkep Pesisir, dikatakannya kepada awak media ini, bahwa oknum yang diamankan tersebut adalah salah seorang yang dipekerjakan oleh Pemkab Lingga sebagai karyawan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kantor Camat Singkep Pesisir.

“Iya wai, oknum tersangka berinisial HA tersebut benar bekerja di kantor sini (Camat Singkep Pesisir_red) namun hingga siang ini belum ada masuk kantor lagi dan tidak tahu alasannya tidak masuk kantor”. Jelasnya.

Kapolres lingga AKBP Boy Herlambang SIK. M.Si melalui Kasatreskrim Polres lingga AKP Adi Tarigan dan Kanit l (Satu) Bidang Lidik Pidum Polres Lingga AIPTU Sapri, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats Appnya, juga membenarkan tentang adanya pengamanan oknum tersebut.

“Berdasarkan hasil informasi masyarakat, bahwa saudara berinisial HA alias D menerima pemasangan judi jenis Siejie Loto D4 dengan cara pemesanan mengirimkan sms yang berisi nomor-nomor yang dipasang dan nominal uang pemesanan, lalu saudara HA alias D akan menjawab dan menyetujui pememsanan nomor tersebut, kemudian saudara HA alias D akan bertemu dengan si pemesan dan mengambil uang pemasangan Sie-jie dari si pemesan”. Kata Kapolres.

Selain itu Kapolres menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan dari tangan oknum tersebut adalah, 1 buah tas selempang warna hitam, Uang rupiah sejumlah Rp.247.000, 1 buah HP merek Vivo warna hitam, 1 HP merek Nokia warna biru, 10 lembar rekapan pemesanan permainan Sie-jie, terkait hal lainnya masih dalam proses pengembangan.

“Dan untuk tindak pidana perjudian tersebut, oknum itu diduga sebagai tersangka yang diamankan akan disangkakan dalam rumusan pasal 303 ayat 1 ke (1) K.U.H.P Pidana”. Pungkasnya. **(ijal).

Editor: Noeradi.