Di Duga Ada Unsur Pungli Pada Pengadaan Seragam Sekolah Di MTs. Negeri Bengkalis

BENGKALIS – Tingginya harga pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah, bagi peserta didik baru di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 01 Bengkalis, membuat sejumlah wali murid yang anaknya telah melakukan pendaftaran disekolah tersebut mengerutkan jidatnya.

Sebagai mana yang dibacakan ketua koperasi MTsN di depan awak media dan dengan disaksikan Plt. Kemenag DR. H. Charles, MA, Kabid Madrasah H. Khaidir, Kepala MTsN 1 Yusmanto, Ketua PPDB MTsN dan Komite sekolah, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp.1.630.000,-

“Untuk seragam siswa laki laki,

  1. Pakaian seragam Putih biru Rp. 230.000,-
  2. Pakaian seragam Binsus Rp.230.000,-
  3. Pakaian seragam Pramuka Rp.230.000,-
  4. Baju kurung Rp.255.000,-
  5. Baju olah raga Rp. 210.000,-
  6. Dasi Rp.25.000,-
  7. Anggota koperasi 3 tahun Rp.300.000,-
  8. Label nama bordir Rp.25.000,-
  9. Ikat pinggang Rp.30.000,-
  10. Kopiah Rp.60.000,-
  11. Sepatu Rp.180.000,-
  12. Kaos kaki tiga pasang Rp.55.000,-“. Sebut Ketua Koperasi.

Sementara itu, terkait harga yang mempunyai perbedaan nilai signifikan dengan harga dipasaran ini mengundang lirikan beberapa pihak aktivis dilapangan, seperti hasil pemantauan beberapa awak media, bahwa mendapati dengan harga, yaitu baju seragam putih biru Rp.170.000,- Kopiah Rp.35.000,- Sepatu Rp.120.000,-  dan Dasi Rp.10.000,-.

Dikatakan Edi Suparno, selaku Ketua LSM Fortaran, harga tersebut jika dibandingkan dengan harga koperasi sekolah, terkesan sangat memberatkan siswa, seain itu dapat dikatakan koperasi MTsN 01 diduga meraup keuntungan yang luar biasa.

“Jika kita bandingkan dengan harga konveksi koperasi MTsN diperkirakan meraih keuntungan 100 persen dan ini bukan koperasi namanya bisa di bilang lintah darat, kalau koperasi MTsN mau membantu siswa bukan segitu harganya”. Kata Edi Suparno, Jumat (3/7/2020).

Lebih lanjut Edi Suparno mengungkapkan, hal ini tidak boleh dibiar berkelanjutan dan harus segera dihentikan, karena selain membebani wali murid, juga dinilai mengandung unsur pungli didalamnya.

“Di minta kepada Aparat penegah hukum untuk dapat menindak lanjuti pungutan seragam dan perlengkapan siswa MTsN 1 Bengkalis ini, karna dinilai sarat pungli dan Mark up harga pada pengadaan seragam sekolah tersebut. Pungutan ini juga sudah berjalan dari tahun ke tahun sepertinya ada kong kali kong atau persekongkolan  antara Koperasi, Komite dan Kepala sekolah MTsN 1 Bengkalis. Sekali lagi saya mohon kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Bengkalis khususnya Polres Bengkalis untuk segera menindak pungutan seragam dan perlengkapan siswa di MTsN 1 Bengkalis ini”. tegasanya.

Hal senada juga  disampaikan Wakil Ketua Ormas Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), menurut  Jefri hal ini diduga kuat ada unsur kerjasama pihak-pihak terkait dalam upaya meraih keuntungan, karena terlihat dari proses musyawarah penetapan yang dinilai hanya sebagai formalitas.

“Jelas ada ungsur pungli dalam pungutan seragam dan perlengkapan sekolah di MTsN 1 Bengkalis ini. Dari proses musyawarah yang hanya melibatkan 17 orang perwakilan dari sekolah, guru, komite, dan wali murid di nilai hanyalah formalitas saja. Wali murid baru tidak dilibatkan dan di beritahu terlebih dahulu tetang rapat tersebut”. Ungkap Jepri.

Lebih jauh Jefri mengatakan, dalam hal ini Kemenag Bengkalis diminta segera melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap sekolah tersebut, dan tidak mendiamkan apalagi merestui akan adanya pungutan tersebut.

“Karena sampai saat ini belum ada tindakan atau teguran yang dilakukan Kemenag terhadap masalah pungutan seragam dan perlengkapan sekolah di MTsN 1 Bengkalis itu, selain itu saya mengharapkan Polres Bengkalis dalam hal ini sebagai Penegak Hukum untuk segera menindak pelaku persekongkolan pungutan seragam dan perlengkapan sekolah di MTsN 1 Bengkalis ini karena diduga sarat pungli dan Mark Up”. Harap Jefri. (Rls/Epi)