BENGKALIS – Sejumlah masyarakat dan LSM termasuk DPD PWOIN Bengkalis kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang memutuskan bebas terhadap tiga terdakwa warga negara Malaysia, yang sebelumnya diduga secara terang-terangan melakukan ilegal fishing di perairan Indonesia.
Mereka masing-masing, Nahkoda Wah Wat (49), ABK Tan Chong Pin (61) dan ABK Pua Sin Kue (56), diketahui dibebaskan Majlis Hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), pada sidang yang digelar hari selasa (23/6) kemaren.
Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis, Zia Ul Jannah Idris saat ditemui awak media, mengatakan dirinya tidak boleh mengomentari hasil putusan sidang, dan menganjurkan untuk membuka wibe site Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
“Sebenarnya saya tidak boleh mengomentari putusan yang disampaikan majelis, karena itu kode etik, cuma yang bisa saya sampaikan bahwa putusan itu pasti berdasarkan fakta fakta persidangan”. jelasnya, Kamis, (25/06/2020).
Sementara itu, ketua DPD PWOIN Bengkalis T. Maha Sobirin Assegaf menyayangkan keputusan yang diberikan majelis hakim PN Bengkalis kepada tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia tersebut, menurutnya keputusan itu terkesan kurang tegas.
“Kami DPD PWOIN Bengkalis merasa sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim PN Bengkalis ini, kami juga kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kurang tegas dalam persidangan dan Pengambilan putusan. WNA yang terang-terangan mengambil atau mencuri ikan diperairan NKRI bisa dibebaskan begitu saja, sementara pencuri tandan sawit saja mendapat hukuman penjara”. Ujarnya.
Selain itu Ketua DPD PWOIN Bengkalis mengharapkan kepada aparat penegak hukum di NKRI, khususnya di Kabupaten Bengkalis untuk lebih menegakkan hukum yang seadil adilnya ke semua lapisan masyarakat.
Hal senada di sampaikan Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), dikatakan Jefri kepada awak media, penegak hukum di Kabupaten Bengkalis agar dapat lebih tegas dan bijaksana dalam menegakkan keadilan.
“Menghimbau kepada penegak hukum di Kabupaten Bengkalis untuk dapat lebih tegas dalam menegakkan hukum di NKRI ini. Juga kepada JPU untuk lebih tegas dan cermat dalam menentukan pasal tindak pidana dari pelaku ilegal fhising ini, serta pengumpulan alat bukti yang cukup dan akurat. Untuk itu, PN Bengkalis diminta lebih profesional dalam mengambil putusan persidangan, jangan membuat masyarakat tertanya-tanya dengan hasil putusan ini”. harapnya. (Tim/Ep).
Editor: GP2.