BLT-PMI Akan Di Salurkan, Kriteria Penerima Manfaat Di Pertanyakan

BENGKALIS – Keluhan warga dari sejumlah desa dikabupaten Bengkalis Provinsi Riau, tentang belum terealisasikannya penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai Pekerja Migran Indonesia (BLT-PMI, terjawab dengan pernyataan Plh. Bupati Bengkalis, Bustami HY  setelah diadakan pertemuan Forum Diskusi antara Pemkab Bengkalis bersama Himpunan Mahasiswa Kecamatan Bantan (Hipematan), Rabu (17/6/2020)

Dikatakan Plh. Bupati dalam pertemuan itu, penyaluran akan segera dilaksanakan setelah semua data penerima manfaat dan data pendukung lainnya terkumpul.

“Insyaallah ketika data tersebut terkumpul, dalam minggu ini pencairan dana BLT PMI akan kita salurkan”. terang Bustami HY.

Terkait penyaluran tersebut, Kalaksa BPBD Kabupaten Bengkalis, Tajul Mudaris menuturkan bahwa satu-satunya Pemerintah Daerah yang memberikan dana BLT-PMI, bagi yang bekerja di Malaysia hanya Kabupaten Bengkalis dan penyaluran dana BLT-PMI tersebut sebesar Rp 600 ribu dengan rincian 3 x 200 ribu rupiah.

Namun sayangnya, wacana penyaluran ini juga sempat menjadi pertanyaan beberapa pihak, pasalnya, penyaluran tersebut diduga dilakukan dengan tidak serius, serta tidak dilengkapi dengan kriteria penerima manfaat.

Sebagaimana disampaikan Ketua LSM Fortaran, Edi Suparno menilai ada yang aneh dalam pemberian BLT-PMI tersebut.

Menurutnya Pekerja migran adalah orang yang bermigrasi di negara asalnya atau di luar untuk mengejar pekerjaan, Pekerja migran biasanya tidak memiliki niat untuk tinggal secara permanen di negara atau wilayah tempat mereka bekerja. Buruh migran yang bekerja di luar negara asal mereka juga disebut pekerja asing.

“Pekerja migran Indonesia atau TKI ini biasanya penyalurannya melalui  Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia di bawah pengawasan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tapi lain halnya di Bengkalis ini, para pekerja migran ini diduga kebanyakan adalah TKI ilegal dan mereka melancong bekerja sesuai dengan batas waktu melancongnya. apakah ini bisa di kategorikan Pekerja Migran Indonesia atau TKI”. Ungkapnya dengan nada bertanya.

Hal senada juga di ungkapkan Sofyan selaku Ketua LSM Merapi terkait Pekerja Migran Indonesia yang akan mendapatkan bantuan BLT-PMI itu, masih dalam nada pertanyaan dia menyebutkan, kriteria apakah akan disebutkan pada Pekerja migrant itu.

“Apa kriteria Penerima BLT-PMI ini sebenarnya, apakah mereka tidak termasuk PMI ilegal. Jika BLT PMI ini telah disalurkan Pemkab Bengkalis melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari, dan jika tidak di bayarkan apakah pekerja migran tidak akan marah dan merasa dirugikan dengan telah membuat Rekening Bank Riau yang seperti di syaratkan”. terangnya.

Lebih lanjut, Sofyan berharap agar pemerintah Kabupaten Bengkalis lebih cermat dalam mengambil keputusan dan tindakan dalam penanggulangan dampak Covid-19 ini, jangan sampai salah sasaran menggunakannya, dan gunakanlah sesuai dan tepat sasaran, karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan dana dari dampak Covid ini.

Dugaan tersebut juga diperkuat dengan tidak adanya jawaban Kalaksa BPBD Kabupaten Bengkalis, Tajul Mudaris yang dikonfirmasi melalui Whast Appnya, (Kamis 18 juni) tentang Apa saja kereteria penerima dan persyaratan mendapatkan BLT PMI tersebut hingga saat berita ini diterbitkan.**(ep).