Diduga SHM Darwin Cacat Administrasi, AS: BPN Tidak Bisa Jelaskan

PELALAWAN – Laporan Pengerusakan tanaman yang dilaporkan Abdullah Sani terhadap Darwin pada Mei 2019 lalu akhirnya mulai berjalan setelah sebelumnya sempat mandek sekitar satu tahunan lalu.

Sani menceritakan bahwa dirinya telah mengelola lahan miliknya yang berlokasi di jalan Datuk Engku Raja Lela Putra Kelurahan Kerinci Timur Kabupaten Pelalawan, Riau sejak tahun 2014 silam.

Dirinya sempat menanyakan keabsahan surat tanah milik Darwin yang diperlihatkan oleh kuasa hukumnya bernama Gultom kepihak BPN guna memastikan status surat miliknya dan ditemukan beberapa kejanggalan.

“Pada saat itu saya menemui Bayu Wisnu selaku pihak BPN dan dia tidak bisa menjawab keabsahan sertifikat milik Darwin tersebut,” kata AS menjelaskan.

“Saya menilai ada cacat administrasi disitu. Apa dasar BPN menyetujui Renvoi mereka tidak bisa menjawabnya, ini merugikan pemerintah daerah Pelalawan jika hal ini dibiarkan begitu saja,” tambahnya menjelaskan.

Berdasarkan pengakuan Abdullah Sani, lima tahun kemudian terjadilah peristiwa pengerusakan tersebut yang diyakininya dilakukan oleh Darwin melalui orang suruhannya.

“Saat peristiwa pengerusakan tersebut banyak saksi yang melihat. Ada aparat TNI (Dedi Candra), ada Babinsa (Sauli), Lurah Kerinci Timur (EA), ada Ali (operator alat berat), ada kuasa hukum mereka (Gultom) dan lainnya,” kata Sani menjelaskan saat bincang-bincang dengan awak media.

Dalam kasus tersebut, Abdullah Sani hadirkan tiga orang saksi atas pengerusakan tanaman miliknya tersebut dihadapan penyidik unit dua Satreskrim Polres Pelalawan pada Rabu (17/6/2020) pagi.

“Hari ini saya hadapkan para saksi ke penyidik, ada tiga orang diantaranya MM, AZ dan M,” kata Abdullah Sani membenarkan.

Saksi AZ ketika ditanyakan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut membeberkan bahwa dialah yang menghubungkan antara pemilik lahan (Abdullah Sani_red) kepada penjual bibit sawit milik MM sekaligus yang mencarikan pekerja penanaman bibit sawit (alm Syahril_red).

“Saya ditanyai penyidik soal kapasitas saya dan saya jelaskan sesuai yang saya tau pak, dengan menghubungkan antara pak Abdullah Sani yang saya tau sebagai pemilik tanah dengan penjual bibit sawit, karena belio mau menanam sawit saat itu”. ungkap AZ kepada awak media, Rabu malam (17/6/2020).

Hal senada juga disampaikan oleh saksi MM yang membenarkan bahwa dirinya pemilik bibit sawit yang dibeli oleh Abdullah Sani saat itu.

“Bibit sawit itu setahu saya dibeli dari saya dengan harga 15.000 per bibit. Waktu itu dia katakan akan ditanam dilahannya yang berada di jalan Mes Pemda,” aku MM menjawab pertanyaan awak media.

Ketika ditanyakan apakah ada pihak yang keberatan pada saat dilakukannya penanaman saat itu, saksi M mengaku tidak ada.

“Pada saat penanaman tidak ada siapapun yang keberatan”. jawabnya singkat.
Ditulis oleh : Faisal